Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Adelina Lisau: Pekerja Migran yang Dianiaya Majikan hingga Tewas di Malaysia, Pelakunya Justru Dibebaskan

Kompas.com - 26/06/2022, 08:20 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis bebas terhadap Ambika MA Shan, majikan sekaligus penyiksa Adelina Lisao mengundang perdebatan di kalangan masyarakat Indonesia dan Malaysia.

Adelina merupakan pekerja migran Indonesia yang meninggal akibat penyiksaan yang dilakukan oleh Ambika pada 11 Februari 2018 silam. Sehari kemudian, polisi menangkap Ambika.

Namun, dalam perjalanan kasus tersebut, Mahkamah Persekutuan Malaysia menguatkan putusan pengadilan banding untuk membebaskan Ambika. Tak ayal, putusan bebas Ambika membuat masyarakat Indonesia kecewa.

“Putusan ini tentu sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia,” kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataannya, Sabtu (25/6/2022).

Kini, pemerintah Indonesia akan mendorong pengajuan gugatan perdata setelah Mahkamah Persekutuan Malaysia menguatkan putusan pengadilan banding untuk membebaskan Ambika.

Baca juga: Kemlu Sebut Jaksa Persidangan Kasus Majikan Adelina Lisao di Malaysia Tak Cermat

Jadi pekerja migran di usia belia

Dikutip dari BBC Indonesia, Adelina lahir di Abi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, pada tahun 1998.

Pada Juni 2013, saat Adelina berusia 15 tahun, ia berangkat ke Malaysia pertama kali dengan visa pelancong melalui sponsor perorangan.

Di Indonesia, umurnya dipalsukan menjadi 21 tahun dan ia mengaku berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Dalam catatan Kementerian Luar Negeri, setiba di Kuala Lumpur, Malaysia, majikan Adelina mengonversi visa kunjungan singkatnya menjadi izin kerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) selama setahun.

Setelah izin habis, Adelina pulang ke Indonesia. Namun, tiga bulan kemudian, Adelina kembali ke Malaysia menggunakan visa turis, dan bekerja untuk Jayavartiny Rajamanickam (anak dari Ambika) di Penang.

Baca juga: Majikan Adelina Dibebaskan, Pemerintah Dorong Pengajuan Gugatan Perdata

Di situ, Adelina bekerja sebagai pekerja rumah tangga secara ilegal karena majikannya tidak mengurus izin kerja, asuransi dan kontrak kerja untuk Adelina.

 

Nyawanya tak terselamatkan

Empat tahun berlalu, tepatnya pada 10 Februari 2018, Kepolisian Seberang Perai Tengah menyelamatkan Adelina dari penyiksaan oleh majikannya.

Pihak kepolisian kemudian membawa Adelina ke rumah sakit. Hal ini terjadi setelah polisi menerima informasi dari para tetangga yang mendengar suara perempuan mengerang kesakitan.

Saat dievakuasi petugas, Adelina disebut mengalami kurang gizi, terluka parah (tangan dan kaki penuh luka bakar, wajah bengkak), dan ketakutan.

Adelina bahkan disebut hampir tidak bisa berjalan dan diduga dipaksa tidur di beranda rumah bersama anjing.

Baca juga: Kemlu: Pembebasan Majikan Adelina Lisao di Malaysia Lukai Rasa Keadilan

Majikannya dikabarkan tak mau cairan dari luka-luka di tubuhnya membuat kotor bagian dalam rumah mereka.

Keesokan harinya, Adelina dinyatakan meninggal dunia, dengan dugaan dianiaya majikan.

Hasil autopsi (post mortem) rumah sakit menunjukkan, penyebab kematian adalah kegagalan multiorgan sekunder karena anemia (kemungkinan pengabaian).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com