Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Resmi Buka Akses Sipol, Parpol Diizinkan Unggah dan Lengkapi Data

Kompas.com - 24/06/2022, 16:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Jumat (24/6/2022).

Dengan begitu, mulai Jumat ini seluruh partai politik dapat mulai mengunggah serta melengkapi data-data keanggotaan partai.

Komisioner KPU Divisi Teknis Idham Holik menyebutkan bahwa akses Sipol ini dibuka hingga pendaftaran partai politik ditutup pada 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB.

Setelahnya, Sipol juga akan ditutup, artinya data keanggotaan partai politik yang sudah masuk ke Sipol pada saat itulah yang bakal jadi basis KPU melakukan verifikasi partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Anggaran Tahun Ini Belum Cair Rp 5,6 Triliun, Ini Kata KPU

"Terkait dengan pendaftaran partai politik tersebut, di Pasal 176 ayat 1 dan 3 (Undang-undang Pemilu), calon peserta pemilu, dalam hal ini partai politik, pada saat mendaftar harus sudah dapat menyerahkan dokumen persyaratan yang lengkap," jelas Idham dalam jumpa pers di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

"Dokumen persyaratan yang lengkap yang dibutuhkan itu harus sudah diserahkan pada masa pendaftaran di rentang waktu tanggal 1-14 Agustus 2022," tambahnya.

Beberapa data yang perlu diunggah ke aplikasi Sipol oleh partai politik adalah data profil, keanggotaan, kepengurusan, dan data kantor tetap partai politik, baik nasional maupun daerah.

Terkait dengan ini, Idham memastikan bahwa KPU membuka helpdesk untuk digunakan partai politik berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

"Partai politik pendaftarannya bisa kami terima apabila seluruh dokumen yang disyaratkan dalam Undang-undang Pemilu dinyatakan lengkap. Jika tidak lengkap, kami berikan kesempatan sampai dengan masa pendaftaran berakhir yaitu tanggal 14 Agustus 2022 jam 24.00 WIB," tutup Idham.

KPU menjamin keamanan data yang diunggah ke dalam Sipol, termasuk data kependudukan yang juga akan dimasukkan ke dalam sistem tersebut.

Idham menyatakan, KPU menggandeng sembilan kementerian dan lembaga, di antaranya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Polri, untuk mengamankan Sipol dari potensi peretasan atau kebocoran data.

Baca juga: Soal Pengumuman Capres, Sekjen PDI-P: Bisa Jelang Tahapan Pengumuman KPU

Ia menyebut bahwa data yang diunggah ke dalam Sipol telah disiapkan cadangannya (back up) sebanyak 2 lapis sebagai antisipasi bila ada data yang hilang.

Ia juga memastikan bahwa data tidak akan bocor dari kelalaian atau kesengajaan manusia.

"Terkait dengan potensi moral hazard operator, sudah kami lakukan pengarahan. Insya Allah enggak akan ada masalah dari sisi operator," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com