JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) bakal disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam waktu dekat.
Tepatnya, RUU yang salah satu pembahasannya mengenai cuti melahirkan selama 6 bulan itu akan disahkan dalam Rapat Paripurna Kamis (30/6/2022).
“Badan musyawarah (Bamus) DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).
Puan menjelaskan, usai disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, pihaknya perlu menunggu surat presiden (supres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Hal itu dilakukan sebelum Badan Musyawarah memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan melakukan pembahasan tingkat I bersama pemerintah.
Baca juga: RUU KIA Atur Cuti 40 Hari bagi Ayah, Baleg: Untuk Dampingi Ibu Selama Masa Kritis Setelah Melahirkan
“Kita berharap proses dan mekanisme pembahasan RUU KIA berjalan dengan lancar sehingga Indonesia bisa segera memiliki pedoman maupun payung hukum yang lebih rigid dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak,” ungkap Puan.
Ketua DPP PDI-P itu mengatakan, RUU KIA sangat penting untuk mengatur percepatan mewujudkan kesejahteraan keluarga, terutama ibu yang melahirkan.
Sebab, menurut Puan, seorang ibu akan melahirkan generasi penerus bangsa. Untuk itu RUU KIA penting untuk kesejahteraan anak sebagai pewaris dan penerus kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut Puan, kesejahteraan keluarga menjadi jaminan dalam menciptakan manusia unggul guna mencapai Indonesia Emas 2045.
“Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara untuk memajukan SDM bangsanya lewat kesejahteraan keluarga tiap-tiap rakyatnya,” tutur dia.
“Untuk mencapai tujuan tersebut, kesejahteraan ibu dan anak harus menjadi kunci,” sambung Puan.
Baca juga: Pengusaha Keluhkan Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan, DPR Akan Buka Dialog pada Pembahasan RUU KIA
Ia juga menegaskan bahwa RUU KIA memiliki tujuan agar tumbuh kembang anak sebagai penerus bangsa dapat berjalan dengan baik.
Puan menyebutkan, RUU KIA akan mendukung upaya pemerintah menanggulangi masalah stunting yang masih menjadi problem besar.
“Dengan adanya aturan dari RUU KIA, panduan-panduan penanggulangan stunting dan persoalan tumbuh kembang anak bisa semakin jelas. RUU KIA sangat dibutuhkan dalam menyongsong generasi emas Indonesia,” ucapnya.
Di sisi lain, Puan memahami usul cuti melahirkan 6 bulan untuk ibu bekerja menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.