Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di PT Pertamina

Kompas.com - 23/06/2022, 14:58 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pengusutan kasus ini dimulai setelah ditemukan peristiwa pidana pada saat pengumpulan bahan keterangan ditahap penyelidikan.

"Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," ujar Ali, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud," ujar dia.

Baca juga: KPK Koordinasi dengan Kejagung, BPK, dan BPKP Terkait Dugaan Korupsi Pembelian LNG Pertamina

Kendati demikian, KPK belum dapat mengumumkan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tersebut.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, tersangka akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa panahanan.

"Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan," kata Ali.

"Setiap perkembangan dari penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan," ucapnya.

Baca juga: Kisah Ibnu Sutowo Dipecat Soeharto dan Korupsi Pertamina yang Nyaris Bangkrutkan Negara

Sebagai informasi, kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Akan tetapi, dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung menyerahkan penyidikan dugaan korupsi pembelian gas alam cair di PT Pertamina itu kepada KPK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat itu menyatakan, keputusan ini dibuat setelah kejaksaan berkoordinasi dengan KPK.

"Kejaksaan Agung mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: MAKI Harap KPK Gerak Cepat Tangani Perkara Dugaan Korupsi Pembelian LNG Pertamina

Leonard mengungkapkan, sebelumnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelidikan sejak 22 Maret 2021 atas dugaan indikasi fraud atau penipuan dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG portofolio di PT Pertamina.

Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah menugaskan pelaksana tugas Deputi Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Penindakan KPK untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

“KPK menyambut baik kebijakan Jaksa agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK. Selanjutnya Plt deputi korsup dan deputi penindakan KPK yang menindaklanjuti,” ujar Firli, melalui keterangan pers, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com