"Jadi memang pada hari ini mantan Menteri Perdagangan diperiksa sebagai saksi terkait apa yang dia ketahui, apa dia dengar dengan alami untuk pembuktian terhadap 5 tersangka," ucap Supardi.
Baca juga: Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Eks Mendag M Lutfi
Ia menambahkan, Lutfi ditanya seputar latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit dari Kemendag menyangkut harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, ketentuan domestic market obligation (DMO).
Kemudian juga terkait sejumlah ketentuan yang menyangkut terbitnya persetujuan ekspor (PE).
"Juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti yang telah disita sebelumnya. Kan ada beberapa bukti sebelumnya," tambahnya.
Baca juga: Eks Mendag M Lutfi Diperiksa 12 Jam Terkait Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Selain itu, Supardi menyebutkan, penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait kasus izin ekspor minyak goreng.
Tetapi, Supardi tidak menjelaskan rinci soal dokumen apa saja yang telah disita.
"Ada dokumen yang disita dari dia (Lutfi) juga. Ada dokumen-dokumen disita juga. Saya tidak bilang mafia, tapi ada dokumen yang disita," kata Supardi.
Menurut Supardi, Lutfi bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Saat ditanyakan, apakah ada indikasi bahwa Lutfi menerima suap terkait kasus korupsi izin ekspor CPO itu, Supardi mengatakan, masih tak menemukan bukti terkait itu.
"Jadi sampai saat ini, kami belum bisa menemukan fakta itu (Lutfi menerima suap dari pengusaha sawit)," ujar dia.
Baca juga: Hasil Sidak Mendag Zulhas ke Pasar Klender: Minyak Goreng Rp 14.000, Gampang Dicari
Dalam kasus ini, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka karena dinilai paling berwenang mengeluarkan izin ekspor CPO.
Dalam Kepmendag Nomor 129 Tahun 2022, ada syarat kewajiban memenuhi domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor. Kemudian, angka itu ditingkatkan menjadi 30 persen melalui Kepmendag Nomor 170 Tahun 2022.
“IWW ditetapkan tersangka karena pejabat paling berwenang pengajuan-pengajuan ekspor tersebut,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Kejagung: Lin Che Wei Dibawa ke Kemendag oleh Indrasari Wisnu Wardhana
Bersamaan dengan Indrasari, penyidik menahan 3 petinggi pengusaha sawit, yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PTS).
Para tersangka itu juga diduga melanggar hukum dan menyalahi aturan soal penerapan kewajiban DMO.
Sekitar sebulan berselang, Kejagung menetapkan tersangka baru lainnya dari pihak swasta, yakni Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati pada 17 Mei 2022.
Baca juga: AJI Bakal Cabut Tasrif Award Lin Che Wei jika Divonis Bersalah
Lin Che Wei diduga mengikut rapat penting dan menjadi pihak yang menghubungkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag ke perusahaan yang juga turut melanggar hukum. Padahal, tidak memiliki jabatan khusus di Kemendag.
“Iya (menghubungkan), dimintai pendapat juga, tapi dia (Lin Che Wei) sendiri juga terafiliasi dengan beberapa perusahaan itu,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Supardi saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (17/5/2022) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.