Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Uji Formil Revisi UU Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 20/06/2022, 21:03 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi yang diajukan seorang warga bernama Allan Fatchan Gani Wardhana.

Di sisi lain, pengujian materiil terkait UU Nomor 7 Tahun 2020 tersebut pun tak bisa diterima oleh Mahkamah.

"Berdasarkan Undang-Undang Dasar RI 1945, amar putusan mengadili dalam pengujian formil menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dalam pengujian materiil menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan di Youtube MK, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Koalisi Selamatkan Konstitusi Minta Hakim Nyatakan UU MK Hasil Revisi Cacat Formil

Namun demikian, putusan tersebut tidak bulat, Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams dan Suhartoyo menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan alasan berbeda (concuring opinion).

Sementara, Hakim Saldi Isra menyatakan pendapat berbeda tanpa alasan berbeda.

Untuk diketahui, permohonan perkara 90/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Allan Fatchan Gani Wardhana, seorang dosen yang menjabat sebagai Kepala Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII).

Dalam permohonannya, Allan berpandangan bahwa masalah tata cara pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara di bidang legislasi cenderung diabaikan.

Kemudian dalam permohonan yang diperbaiki, pemohon juga menjabarkan norma-norma yang dipersoalkannya secara materiil, yaitu norma Pasal 15 ayat (2) huruf d, Pasal 22 jo Pasal 23 ayat (1) huruf d jo Pasal 26 ayat (1) huruf b, dan Pasal 87 huruf b, yang seluruhnya berkenaan dengan syarat usia seorang hakim konstitusi.

Baca juga: Ahli Sebut Pembentukan UU MK yang Baik Seharusnya Berbasis pada Kebutuhan MK

Secara khusus, Allan menjelaskan bahwa alasan kenaikan syarat usia hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 55 tahun, tidak ditemukan dalam naskah akademik UU Nomor 7/2020.

Menurutnya, terlepas dari ketentuan-ketentuan tersebut, calon hakim konstitusi harus dimaknai telah memiliki hak konstitusional untuk dapat diangkat sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 yang mengatur mengenai kriteria hakim konstitusi.

Adapun selain gugatan Allan, MK hari ini juga membacakan putusan dua perkara lain terkait UU MK, yakni Perkara 96/PUU-XVIII/2020 dan 100/PUU-XVIII/2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com