JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berjanji bahwa pemerintah akan memenuhi kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024.
Hal itu ia ungkapkan ketika datang ke kantor KPU di Jakarta Pusat, untuk menghadiri peluncuran Tahapan Pemilu 2024, Selasa (14/6/2022) malam.
Tito menyebut, sikap pemerintah itu sudah disampaikan berulang kali dalam rapat di Komisi II DPR RI, maupun pertemuan dengan KPU.
"Bahwa Pak Presiden mendukung penuh semua tahapan pemilu, apa pun yang diperlukan, sesuai kewenangan pemerintah," kata Tito kepada wartawan.
Baca juga: Jokowi Tak Bisa Hadiri Acara Peluncuran Tahapan Pemilu 2024
Tito menjelaskan, dukungan itu bisa berupa dukungan regulasi, distribusi logistik hingga anggaran.
Saat ini, baik KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sama-sama meminta agar DPR RI segera mencairkan sisa alokasi dana triliunan rupiah untuk penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 pada tahun ini.
"Itu akan didukung penuh," kata Tito.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Sebut Buzzer Bakal Ditindak
Tito juga menyampaikan bahwa pemerintah berharap pemilu berjalan dengan baik.
Ia juga berharap pada Pemilu 2024 dilakukan pendidikan politik yang lebih optimal.
"Sehingga partisipasi pemilih akan lebih baik ketimbang tahun-tahun sebelumnya," ujar eks Kapolri itu.
Baca juga: Bawaslu Minta DPR Segera Cairkan Dana Tahapan Pemilu pada 2022 Rp 2 Triliun
Dimulainya tahapan pemilu pada hari ini selaras dengan ketentuan bahwa tahapan pemilu harus diselenggarakan minimal 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 yang diundangkan Jumat (10/6/2022), KPU telah menetapkan jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu akan dimulai 29 Juli hingga 13 Desember 2022, dengan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
Baca juga: KPU Klaim Kampanye 75 Hari Sudah Adil untuk Seluruh Parpol Peserta Pemilu 2024
Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023 sampai 25 November 2023.
Lalu, pencalonan presiden dan wakil presiden dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Kemudian, masa kampanye dibuka selama 75 hari pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Pemungutan suara diselenggarakan sesuai jadwal yakni pada 14 Februari 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.