JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeklaim bahwa masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari sudah memenuhi asas keadilan.
Hal itu disampaikan komisioner KPU Parsadaan Harahap kepada wartawan di tengah acara Rapat Koordinasi Nasional KPU dalam rangka persiapan pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak 2024 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Kami meyakini ini sudah memberikan rasa keadilan ke semua pihak, dalam hal ini peserta pemilu," ujar Parsadaan kepada wartawan, Senin (13/6/2022).
Diketahui, Partai Buruh pada Kamis (9/6/2022), melakukan audiensi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Dalam audiensi tersebut, Partai Buruh menyampaikan adanya temuan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU terhadap Undang-Undang Pemilu, mengenai masa kampanye.
Baca juga: KPU Atur Keanggotaan Partai Berbasis KTP, Partai Buruh Ngadu ke Bawaslu
KPU memastikan akan berkoordinasi dengan Bawaslu mengenai audiensi tersebut.
"Kami berkoordinasi dengan Bawaslu untuk bisa mendapatkan substansi laporan, tentu kami akan respons sesuai dengan kewenangan kami," kata Parsadaan.
Sebelumnya, Partai Buruh mempersoalkan ketentuan masa kampanye yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Menurut Partai Buruh, KPU telah diintervensi DPR karena menyetujui usulan masa kampanye 75 hari masuk ke dalam rancangan Peraturan KPU.
Untuk diketahui, usulan masa kampanye 75 hari itu sebelumnya disampaikan oleh Komisi II DPR dan disetujui oleh KPU dan pemerintah.
Partai Buruh beranggapan, masa kampanye yang singkat itu merugikan partai-partai nonparlemen dan partai-partai baru seperti mereka.
Baca juga: Anggap KPU Langgar Aturan soal Masa Kampanye 75 Hari, Partai Buruh Sambangi Bawaslu
Sebaliknya, masa kampanye yang singkat menguntungkan partai politik di Senayan yang memiliki keuntungan untuk dapat menemui konstituen lewat program reses.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.