Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Nyatakan Eks Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Lakukan Pencucian Uang Rp 5,024 Miliar

Kompas.com - 14/06/2022, 17:58 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebutkan Wawan Ridwan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 5,024 miliar.

Hal itu disampaikan hakim ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung, Selasa (14/6/2022).

“Dalam kurun waktu April 2019 hingga Agustus 2020, terdakwa telah menyamarkan harta kekayaan senilai Rp 5,024 miliar,” sebut Fahzal.

Baca juga: Sidang Pleidoi, Wawan Ridwan Tampik Lakukan Pencucian Uang Melalui Rekening Anaknya

Wawan merupakan terdakwa kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ia juga terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar pada tahun 2018 dan gratifikasi sejumlah Rp 2,3 miliar tahun 2017 hingga 2019 saat menjadi Anggota Tim Pemeriksa DJP Kemenkeu.

Fahzal menyampaikan, pencucian uang itu dilakukan Wawan dengan membeli mobil dan tanah.

Selain itu, majelis hakim berkeyakinan bahwa Wawan turut melakukan pencucian uang bersama anak kandungnya Muhammad Farsha Kautsar melalui rekening Bank Mandiri pada medio 2018 sampai akhir 2020.

“Kemudian uang yang telah ditempatkan pada rekening itu digunakan terdakwa dan Farsha untuk kepentingan pribadi,” ungkap dia.

Majelis hakim menegaskan, unsur pencucian uang terbukti karena fakta-fakta persidangan tidak dapat membuktikan dari mana sumber uang tersebut.

“Maka dapat disimpulkan hasil kekayaan terdakwa adalah hasil tindak pidana karena asal usul kekayaan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Fahzal.

Diberitakan sebelumnya Wawan dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim pun turut menjatuhkan pidana pengganti senilai Rp 2,373 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Wawan dinyatakan melakukan korupsi bersama dengan dua atasannya yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno, serta Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani.

Serta tiga anggota tim pemeriksa pajak lain yakni Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

Baca juga: Kasus Suap, Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Divonis 9 Tahun Penjara

Angin telah lebih dulu dinyatakan bersalah dan dipidana sembilan tahun penjara, sedangkan Dadan mendapatkan hukuman delapan tahun penjara.

Sementara itu, Alfred turut divonis delapan tahun penjara hari ini bersama dengan Wawan. Sedangkan Yulmanizar dan Febrian masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

Majelis hakim menjelaskan suap dan gratifikasi diterima enam orang tersebut untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com