Salin Artikel

Hakim Nyatakan Eks Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Lakukan Pencucian Uang Rp 5,024 Miliar

Hal itu disampaikan hakim ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung, Selasa (14/6/2022).

“Dalam kurun waktu April 2019 hingga Agustus 2020, terdakwa telah menyamarkan harta kekayaan senilai Rp 5,024 miliar,” sebut Fahzal.

Wawan merupakan terdakwa kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ia juga terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar pada tahun 2018 dan gratifikasi sejumlah Rp 2,3 miliar tahun 2017 hingga 2019 saat menjadi Anggota Tim Pemeriksa DJP Kemenkeu.

Fahzal menyampaikan, pencucian uang itu dilakukan Wawan dengan membeli mobil dan tanah.

Selain itu, majelis hakim berkeyakinan bahwa Wawan turut melakukan pencucian uang bersama anak kandungnya Muhammad Farsha Kautsar melalui rekening Bank Mandiri pada medio 2018 sampai akhir 2020.

“Kemudian uang yang telah ditempatkan pada rekening itu digunakan terdakwa dan Farsha untuk kepentingan pribadi,” ungkap dia.

Majelis hakim menegaskan, unsur pencucian uang terbukti karena fakta-fakta persidangan tidak dapat membuktikan dari mana sumber uang tersebut.

“Maka dapat disimpulkan hasil kekayaan terdakwa adalah hasil tindak pidana karena asal usul kekayaan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Fahzal.

Diberitakan sebelumnya Wawan dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim pun turut menjatuhkan pidana pengganti senilai Rp 2,373 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Wawan dinyatakan melakukan korupsi bersama dengan dua atasannya yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno, serta Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani.

Serta tiga anggota tim pemeriksa pajak lain yakni Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

Angin telah lebih dulu dinyatakan bersalah dan dipidana sembilan tahun penjara, sedangkan Dadan mendapatkan hukuman delapan tahun penjara.

Sementara itu, Alfred turut divonis delapan tahun penjara hari ini bersama dengan Wawan. Sedangkan Yulmanizar dan Febrian masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

Majelis hakim menjelaskan suap dan gratifikasi diterima enam orang tersebut untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/14/17583241/hakim-nyatakan-eks-pemeriksa-pajak-djp-wawan-ridwan-lakukan-pencucian-uang

Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke