Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap, Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Divonis 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/06/2022, 16:35 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan divonis 9 tahun penjara.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap, dan gratifikasi untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak.

“Menyatakan Wawan Ridwan terbukti secara bersama-sama bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan satu, pertama dan kedua penuntut umum,” sebut hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Dituntut 10 Tahun Penjara

Majelis hakim pun menyatakan mantan Kepala Kantor Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan itu terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Majelis hakim memutuskan, menjatuhkan pidana penjara 9 tahun,” ucapnya.

Selain pidana penjara, eks Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Panak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) itu juga dikenai pidana denda senilai Rp 200.000.000 subsider 3 kurungan. Ia juga disebut terbukti menikmati uang dari hasil korupsinya.

Maka majelis hakim mewajibkannya membayar pidana pengganti sebesar Rp 2,373 miliar.

“Harus dibayarkan 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau jika harta dan benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara satu tahun,” imbuhnya.

Diketahui pidana penjara itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya jaksa meminta agar Wawan divonis 10 tahun penjara. Atas putusan tersebut Wawan dan tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Sidang Pleidoi, Wawan Ridwan Tampik Lakukan Pencucian Uang Melalui Rekening Anaknya

Dalam perkara ini, majelis hakim turut menyatakan Wawan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar pada periode 2017-2029 dan suap sekitar Rp 6,4 miliar di tahun 2018.

Majelis hakim menuturkan, tindakan itu dilakukan bersama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno, Kasubdit Kerjasama dan Kasubdit Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani periode 2016-2019, serta dua anggota tim pemeriksa pajak yang lain yakni Febrian dan Yulmanizar.

Angin telah lebih dulu divonis 9 tahun penjara sedangkan Dadan dipidana 6 tahun penjara.

Sementara itu Febrian dan Yulmanizar masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

Majelis hakim mengungkapkan suap diberikan oleh tiga pihak yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Sedangkan gratifikasi diterima dari sembilan pihak yakni PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net serta PT GMP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com