Pemerintah bersama Komisi II DPR RI dan penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyepakati tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
Susunan tahapan dan jadwal pemilu itu dituangkan dalam rancangan Peraturan KPU yang disetujui dalam rapat kerja bersama di Kompleks DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Sejarah Dimulainya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Secara Langsung
Rancangan PKPU memuat skenario pilpres dua putaran. Namun demikian, pilpres putaran kedua hanya akan dilaksanakan jika pada putaran pertama belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai pemenang.
Jika pilpres digelar dua putaran, maka pemungutan suara akan digelar dua kali, pemilih pun bakal memberikan hak suaranya sebanyak dua kali.
Berikut rincian tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dua putaran dalam rancangan PKPU.
Jadwal putaran I
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
7. Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
8. Masa tenang: 11-13 Februari 2024
9. Pemungutan dan penghitungan suara
10. Penetapan hasil pemilu