JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono menegaskan akan memberikan hukuman tindak pidana dan pemecatan terhadap Letkol AS.
Letkol AS merupakan perwira menengah TNI AL yang diamankan tim gabungan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI karena desersi dari tanggung jawabnya sebagai prajurit selama tiga bulan terakhir.
Ia diamankan di Perumahan Getasan Indah, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Nanti hukumannya dihukum kurungan dan pecat kalau memang dari proses memenuhi untuk dipecat karena melanggar etika, melanggar ketentuan,” tegas Yudo di Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Letkol AS Desersi 3 Bulan, KSAL: Rugikan Citra TNI AL
Dalam penanganan perkara desersi tersebut, Yudo mengatakan, penerapan hukum pidana terhadap Letkol AS merujuk pada ketentuan hukum pidana militer.
Sementara itu, pemecatan terhadap Letkol AS akan mengacu pada ketentuan kedisiplinan prajurit.
Hanya saja, dua konsekuensi hukuman tersebut bergantung pada hasil penyidikan petugas polisi militer.
Selain itu, Yudo menegaskan bahwa penerapan hukuman merupakan hal wajar bagi prajurit yang terbukti bersalah.
“Saya kira ini hal wajar karena namanya prajurit, salah, apalagi melakukan tindak pidana, ya pasti akan diproses hukum pidana,” tegas eks Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) itu.
Di sisi lain, Yudo mengatakan bahwa perbuatan Letkol AS telah merugikan citra institusi matra laut.
“(Perbuatan Letkol AS) merugikan citra Angkatan Laut dan tentunya (merugikan) sebagai prajurit,” ujar Yudo.
Baca juga: Pamen TNI AL Letkol AS Desersi 3 Bulan, KSAL: Kurung dan Pecat!
Selain itu, Yudo juga menyampaikan bahwa seorang prajurit TNI AL yang terbukti bersalah tak bisa ditutup-tutupi.
“Kalau yang Semarang ini sudah desersi berarti melanggar ketentuan hukum pidana militer sehingga harus diajukan ke mahkamah militer,” imbuh dia.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Puspom TNI Kolonel Khoirul Fuad mengatakan, Letkol AS tercatat bertugas di Mabesal Denma Cawak Kapal.
Di situ, ia bertugas di posisi pembuatan kapal. Hanya saja, ia telah tiga bulan “bolos” dari tugas kedinasannya yang terhitung sejak 9 April 2022.
“Letkol AS diketahui tidak masuk kerja sejak tiga bulan lalu, mulai 9 April 2022. Itu yang pertama, untuk kasus yang lain masih didalami. Info awal ada masalah keluarga,” kata Fuad.
Saat diamankan petugas, Letkol AS tengah bersama seorang wanita, anak kecil, dan pria lain.
Selain itu, petugas juga mendapati ada Honda Brio putih berpelat nomor AA 1627 MH.
"Tapi pelat nomor mobil tersebut diduga palsu. Nanti petugas akan memeriksa soal mobil tersebut," kata Fuad.
Menurut Fuad, Letkol AS baru pertama kali desersi sehingga ada kemungkinan dilakukan pembinaan. Namun, jika ditemukan pidana lain maka bisa terkena sanksi lain.
"Kalau masih bisa dibina ya bisa kembali dinas, tapi kalau ada pelanggaran lain bisa dikenakan hukuman maksimal kurungan dua tahun delapan bulan. Dikenakan Pasal 87," terangnya.
Fuad mengungkapkan, sebelum pelarian yang berakhir di Kabupaten Semarang, Letkol AS ditengarai berpindah-pindah tempat, termasuk ke Jepara.
Dia menambahkan, Bingakkum Mabes TNI akan terus memburu dan membina anggota TNI lain yang melakukan pelanggaran disiplin.
"Ini yang desersi dan melalaikan tugas akan dibina untuk kembali baik dan bertugas," kata Fuad.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.