“Letkol AS diketahui tidak masuk kerja sejak tiga bulan lalu, mulai 9 April 2022. Itu yang pertama, untuk kasus yang lain masih didalami. Info awal ada masalah keluarga,” kata Fuad.
Saat diamankan petugas, Letkol AS tengah bersama seorang wanita, anak kecil, dan pria lain.
Selain itu, petugas juga mendapati ada Honda Brio putih berpelat nomor AA 1627 MH.
"Tapi pelat nomor mobil tersebut diduga palsu. Nanti petugas akan memeriksa soal mobil tersebut," kata Fuad.
Menurut Fuad, Letkol AS baru pertama kali desersi sehingga ada kemungkinan dilakukan pembinaan. Namun, jika ditemukan pidana lain maka bisa terkena sanksi lain.
"Kalau masih bisa dibina ya bisa kembali dinas, tapi kalau ada pelanggaran lain bisa dikenakan hukuman maksimal kurungan dua tahun delapan bulan. Dikenakan Pasal 87," terangnya.
Fuad mengungkapkan, sebelum pelarian yang berakhir di Kabupaten Semarang, Letkol AS ditengarai berpindah-pindah tempat, termasuk ke Jepara.
Dia menambahkan, Bingakkum Mabes TNI akan terus memburu dan membina anggota TNI lain yang melakukan pelanggaran disiplin.
"Ini yang desersi dan melalaikan tugas akan dibina untuk kembali baik dan bertugas," kata Fuad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.