Salin Artikel

Fakta Pamen TNI AL Desersi 3 Bulan, Dinas di Mabesal hingga Ancaman Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono menegaskan akan memberikan hukuman tindak pidana dan pemecatan terhadap Letkol AS.

Letkol AS merupakan perwira menengah TNI AL yang diamankan tim gabungan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI karena desersi dari tanggung jawabnya sebagai prajurit selama tiga bulan terakhir.

Ia diamankan di Perumahan Getasan Indah, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Nanti hukumannya dihukum kurungan dan pecat kalau memang dari proses memenuhi untuk dipecat karena melanggar etika, melanggar ketentuan,” tegas Yudo di Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Dalam penanganan perkara desersi tersebut, Yudo mengatakan, penerapan hukum pidana terhadap Letkol AS merujuk pada ketentuan hukum pidana militer.

Sementara itu, pemecatan terhadap Letkol AS akan mengacu pada ketentuan kedisiplinan prajurit.

Hanya saja, dua konsekuensi hukuman tersebut bergantung pada hasil penyidikan petugas polisi militer.

Selain itu, Yudo menegaskan bahwa penerapan hukuman merupakan hal wajar bagi prajurit yang terbukti bersalah.

“Saya kira ini hal wajar karena namanya prajurit, salah, apalagi melakukan tindak pidana, ya pasti akan diproses hukum pidana,” tegas eks Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) itu.

Rugikan citra TNI AL

Di sisi lain, Yudo mengatakan bahwa perbuatan Letkol AS telah merugikan citra institusi matra laut.

“(Perbuatan Letkol AS) merugikan citra Angkatan Laut dan tentunya (merugikan) sebagai prajurit,” ujar Yudo.

Selain itu, Yudo juga menyampaikan bahwa seorang prajurit TNI AL yang terbukti bersalah tak bisa ditutup-tutupi.

“Kalau yang Semarang ini sudah desersi berarti melanggar ketentuan hukum pidana militer sehingga harus diajukan ke mahkamah militer,” imbuh dia.

Tugas di Mabesal

Sementara itu, Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Puspom TNI Kolonel Khoirul Fuad mengatakan, Letkol AS tercatat bertugas di Mabesal Denma Cawak Kapal.

Di situ, ia bertugas di posisi pembuatan kapal. Hanya saja, ia telah tiga bulan “bolos” dari tugas kedinasannya yang terhitung sejak 9 April 2022.

“Letkol AS diketahui tidak masuk kerja sejak tiga bulan lalu, mulai 9 April 2022. Itu yang pertama, untuk kasus yang lain masih didalami. Info awal ada masalah keluarga,” kata Fuad.

Pelat palsu

Saat diamankan petugas, Letkol AS tengah bersama seorang wanita, anak kecil, dan pria lain.

Selain itu, petugas juga mendapati ada Honda Brio putih berpelat nomor AA 1627 MH.

"Tapi pelat nomor mobil tersebut diduga palsu. Nanti petugas akan memeriksa soal mobil tersebut," kata Fuad.

Menurut Fuad, Letkol AS baru pertama kali desersi sehingga ada kemungkinan dilakukan pembinaan. Namun, jika ditemukan pidana lain maka bisa terkena sanksi lain. 

"Kalau masih bisa dibina ya bisa kembali dinas, tapi kalau ada pelanggaran lain bisa dikenakan hukuman maksimal kurungan dua tahun delapan bulan. Dikenakan Pasal 87," terangnya.

Berpindah-pindah

Fuad mengungkapkan, sebelum pelarian yang berakhir di Kabupaten Semarang, Letkol AS ditengarai berpindah-pindah tempat, termasuk ke Jepara.

Dia menambahkan, Bingakkum Mabes TNI akan terus memburu dan membina anggota TNI lain yang melakukan pelanggaran disiplin.

"Ini yang desersi dan melalaikan tugas akan dibina untuk kembali baik dan bertugas," kata Fuad.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/09/06413331/fakta-pamen-tni-al-desersi-3-bulan-dinas-di-mabesal-hingga-ancaman-penjara

Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke