Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Letkol AS Desersi 3 Bulan, KSAL: Rugikan Citra TNI AL

Kompas.com - 08/06/2022, 15:34 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono menegaskan, Letkol AS, prajurit perwira menengah TNI AL telah merugikan citra institusi matra laut karena tindakannya yang melakukan desersi selama tiga bulan.

Untuk itu, Yudo memastikan akan memproses hukum Letkol AS.

“(Perbuatan Letkol AS) melanggar ketentuan dan merugikan citra Angkatan Laut dan tentunya (merugikan) sebagai prajurit,” tegas Yudo di Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Dalam penanganan desersi tersebut, Yudo menjelaskan, hukuman yang bisa dikenakan Letkol AS berupa pidana dan pemecatan.

Baca juga: Pamen TNI AL Letkol AS Desersi 3 Bulan, KSAL: Kurung dan Pecat!

Nantinya, penerapan hukuman pidana terhadap Letkol AS merujuk pada ketentuan hukum pidana militer.

Sementara, pemecatan terhadap Letkol AS akan mengacu pada ketentuan kedisiplinan prajurit.

Hanya saja, dua konsekuensi hukuman tersebut bergantung pada hasil penyidikan petugas polisi militer.

Di sisi lain, Yudo menegaskan bahwa penerapan hukuman merupakan hal wajar bagi prajurit yang bersalah.

“Saya kira ini hal wajar karena namanya prajurit, salah, apalagi melakukan tindak pidana, ya pasti akan diproses hukum pidana,” terang eks Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) itu.

Yudo juga menyampaikan bahwa seorang prajurit TNI AL yang terbukti bersalah tak bisa ditutup-tutupi.

“Kalau yang Semarang ini sudah desersi berarti melanggar ketentuan hukum pidana militer sehingga harus diajukan ke mahkamah militer,” imbuh dia.

Baca juga: Bolos 3 Bulan, Letkol AS Digerebek Tim Puspom TNI di Kabupaten Semarang

Diberitakan, Letkol AS ditangkap tim gabungan Puspom TNI di Perumahan Getasan Indah, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Kolonel Khoirul Fuad mengatakan, Letkol AS ditangkap karena yang bersangkutan desersi selama tiga bulan.

"Letkol AS diketahui tidak masuk kerja sejak tiga bulan lalu, mulai 9 April 2022. Itu yang pertama, untuk kasus yang lain masih didalami. Info awal ada masalah keluarga," jelasnya.

Letkol AS merupakan perwira menengah yang bertugas di Mabes TNI AL Denma Cawak Kapal.

Baca juga: Letkol AS Ditangkap gara-gara Bolos 3 Bulan, Puspom TNI: Kalau Masih Bisa Dibina, Ya Dinas Lagi...

Saat diamankan, Letkol AS sedang bersama seorang wanita, anak kecil, dan pria lain. Selain itu, ada Honda Brio putih AA 1627 MH. Tapi, pelat nomor mobil tersebut diduga palsu.

Fuad mengatakan, Letkol AS baru sekali ini desersi sehingga ada kemungkinan dilakukan pembinaan. Namun jika ditemukan pidana lain maka bisa terkena sanksi lain.

"Nanti untuk pemeriksaan dilakukan peradilan militer AL di Pomal sesuai lokus-nya, lalu dilimpahkan ke Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com