JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan modus operandi kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.
Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak 16 Mei 2022. Polisi menduga ada mark up atau penggelembungan, dan pengadaan gerobak fiktif.
"Dalam prakteknya terjadi mark up dalam pengadaan gerobak dagang dan juga kefiktifan, sehingga terjadi kerugian negara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Polri Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak untuk UMKM di Kemendag
Selain itu, menurutnya, gerobak yang dibeli oleh pihak Kementerian Perdagangan diduga dibuat dengan kualitas buruk sehingga warga tak menerima gerobak sesuai dengan spesifikasi.
Dalam kasus ini, diduga ada kerugian negara. Namun, Polri masih mendalami dan bekerja sama dengan Badan Keuangan Negara untuk mendalami nilai kerugian yang terjadi.
"Gerobaknya berkurang kualitasnya dan juga ada (masyarakat) yang tidak menerima karena adanya kefiktifan," ujarnya.
Baca juga: Kasus Pengadaan Gerobak, Polisi Temukan Indikasi Aliran Dana ke Pejabat Kemendag
Adapun pada tahun anggaran 2018 pemerintah melalui Kementerian Pedagangan membuat proyek senilai Rp 49 miliar untuk mengadakan 7.200 unit gerobak.
Kemudian, pada tahun 2019, pemerintah juga membuat proyek senilai Rp 26 miliar untuk pengadaan 3.570 unit gerobak.
Secara total, nilai kontrak anggaran pengadaan gerobak dagang Tahun 2018-2019 sebesar Rp 76.372.725.000.
Baca juga: Pengemudi Motor Tabrak Gerobak, Terpental lalu Terlindas Truk di Senen
Pengadaan gerobak bagi UMKM ini seharusnya dimaksudkan untuk membantu warga dan menumbuhkan perekonomian.
Kasus ini berawal karena adanya sejumlah warga yang seharusnya menerima bantuan gerobak, namun tidak mendapatkan haknya.
Warga itu kemudian melaporkan hal itu ke Bareskrim Polri melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas). Saat ini, polisi tengah mencari bukti dan pelaku terkait kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.