Hingga kini, PT SDIC mengaku sedang meminta pendapat hukum dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Baca juga: KPK Mulai Pembentukan 10 Desa Antikorupsi, Ini Daftarnya
Sementara, berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Permukaan disebutkan, setiap keberatan hanya akan diproses jika tunggakan pajak telah dibayarkan sebesar 50 persen.
“Untuk itu, KPK mendorong agar pihak perusahaan memenuhi terlebih dahulu piutang pajaknya, sambil mengajukan keberatan untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Dian.
Di sisi lain, Dian memastikan, KPK juga akan memfasilitasi pertemuan antara pemerintah daerah dengan Kementerian PUPR untuk menyamakan persepsi tentang dasar dan metode perhitungan PAP.
Namun demikian, untuk mengingatkan perusahaan sebagai wajib pajak yang harus mematuhi kewajibannya, Bapenda memasang tanda atau spanduk ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
“Pemasangan tanda ini, merupakan proses dari pendidikan publik bahwa setiap wajib pajak, termasuk wajib pajak daerah wajib untuk membayarkan kewajibannya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dian.
Baca juga: Jenderal Andika Siap Berkoordinasi dengan KPK soal Dugaan Korupsi Helikopter AW-101
Lebih lanjut, Dian menegaskan, kepatuhan ini sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah Papua Barat dalam menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang menjadi komponen penting penyusunan APBD.
"Bagi KPK, upaya pendampingan ini menjadi bagian dari upaya untuk menyelamatkan keuangan daerah, sekaligus untuk mendorong kemandirian fiskal Papua Barat," ucap Dian.
"Kepatuhan wajib pajak merupakan indikasi awal tata kelola yang baik dan bebas dari fraud, corruption, and misconduct," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.