JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendampingi Pemerintah Provinsi Papua Barat (Pabar) melalukan penagihan kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap wajib pajak PT SDIC Papua Cement Indonesia Conch, Senin (6/6/2022).
Perusahaan yang berlokasi di Kampung Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat itu menunggak tagihan pajak sebesar Rp 11 miliar.
“Pendampingan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah), Korupsi di Provinsi Papua Barat,” ujar Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah V KPK Dian Patria, melalui keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).
Dalam proses pendampingan itu, tim Korsupgah melakukan kunjungan langsung ke Kantor PT SDIC bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat.
Tim gabungan tersebut, kata Dian, diterima oleh pihak PT SDIC yang diwakili oleh sejumlah manager teknis perusahaan tersebut.
Baca juga: Periksa Petinggi Antam, KPK Dalami Soal Pengolahan Anoda Logam
"Pihak perusahaan menyambut baik kedatangan KPK dan Pemda Pabar. Perusahaan memahami bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemerintah," papar Dian.
"Baik pihak perusahaan, maupun pihak pemda berharap agar kehadiran KPK bisa menjadi penengah dalam persoalan ini," ujar dia.
Dian menjelaskan, sejak penagihan dilakukan pada Juni 2021, belum ada kesepakatan waktu dan nilai pembayaran tunggakan PAP PT SDIC.
Padahal, Bapenda telah melakukan penagihan pajak PAP terkait pemanfaatan air Sungai Maruni untuk kepentingan Pembangkit Listrik Tenaga Air PT SDIC dengan nilai tagihan sebesar Rp 11 miliar.
Akan tetapi, PT SDIC menolak untuk membayarkan kewajiban PAP sesuai dengan surat yang dilayangkan oleh Bapenda tersebut.
"Jumlah tagihan ini merupakan akumulasi dari PAP yang belum dibayarkan sejak Januari 2017 hingga Desember 2019. Jumlah ini akan bertambah jika memasukkan tagihan PAP untuk tahun 2020 hingga saat ini," papar Dian.
Baca juga: Dalami Pengajuan hingga Pencairan Dana UMKM di Jabar, KPK Periksa Kadiv Bisnis LPDB-KUMKM
Dian menuturkan, dalam surat balasan yang disampaikan oleh PT SDIC kepada Bapenda, perusahaan menyatakan menolak untuk membayar keseluruhan tagihan pajak yang ditetapkan, serta meminta penghapusan denda dan biaya keterlambatan.
Terkait dengan hal tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat pun meminta konfirmasi dari perusahaan sebagai bagian dari proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat, pada April 2022.
Menurut Dian, proses pembahasan antara pihak Pemda dengan Perusahaan terus berlangsung sejak April hingga Mei 2022.
"Perusahaan senantiasa berdalih, belum mendapatkan kejelasan dasar hukum atas keberatan yang mereka ajukan," ucapnya.