Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Dituntut Hari Ini

Kompas.com - 06/06/2022, 13:04 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian suap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yaitu Muara Perangin-angin, bakal jalani sidang pembacaan tuntutan, Senin (6/6/2022).

Persidangan tersebut bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Jam 15.30 WIB sore ini,” tutur Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin dikonfirmasi Senin.

Baca juga: Muara Perangin-angin, Penyuap Bupati Nonaktif Langkat, Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Adapun Muara didakwa telah memberi suap Rp 572.000.000 pada Terbit melalui kakak kandungnya yaitu Iskandar Perangin-angin.

Jaksa menduga uang tersebut merupakan commitment fee yang diberikan Muara karena dua perusahaan miliknya yakni CV Nizhami dan CV Sasaki telah menjadi pemenang tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Sementara itu, Iskandar terlibat karena diduga jaksa menjadi tangan kanan Terbit untuk mengendalikan pemenang berbagai tender proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Segera Disidang di PN Tipikor Jakarta

Iskandar tak sendiri, jaksa mengatakan, ia dibantu oleh tiga kontraktor lain yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Dalam dakwaan jaksa untuk Muara, disampaikan keempatnya mengumpulkan perusahaan-perusahaan kolega yang bakal menjadi pemenang tender dalam sebuah kelompok bernama Grup Kuala.

Sedangkan daftar proyek yang harus dimenangkan oleh Grup Kuala diberi istilah daftar pengantin.

Baca juga: Sidang Penyuap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin Dihadirkan Jadi Saksi

Jaksa mencurigai adanya upeti senilai 15 hingga 16,5 persen dari total nilai proyek yang harus dibayarkan oleh berbagai perusahaan pemenang tender pada Terbit.

Dalam perkara ini, Muara didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com