JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian suap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yaitu Muara Perangin-angin, bakal jalani sidang pembacaan tuntutan, Senin (6/6/2022).
Persidangan tersebut bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Jam 15.30 WIB sore ini,” tutur Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin dikonfirmasi Senin.
Baca juga: Muara Perangin-angin, Penyuap Bupati Nonaktif Langkat, Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Adapun Muara didakwa telah memberi suap Rp 572.000.000 pada Terbit melalui kakak kandungnya yaitu Iskandar Perangin-angin.
Jaksa menduga uang tersebut merupakan commitment fee yang diberikan Muara karena dua perusahaan miliknya yakni CV Nizhami dan CV Sasaki telah menjadi pemenang tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Sementara itu, Iskandar terlibat karena diduga jaksa menjadi tangan kanan Terbit untuk mengendalikan pemenang berbagai tender proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Segera Disidang di PN Tipikor Jakarta
Iskandar tak sendiri, jaksa mengatakan, ia dibantu oleh tiga kontraktor lain yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.
Dalam dakwaan jaksa untuk Muara, disampaikan keempatnya mengumpulkan perusahaan-perusahaan kolega yang bakal menjadi pemenang tender dalam sebuah kelompok bernama Grup Kuala.
Sedangkan daftar proyek yang harus dimenangkan oleh Grup Kuala diberi istilah daftar pengantin.
Baca juga: Sidang Penyuap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin Dihadirkan Jadi Saksi
Jaksa mencurigai adanya upeti senilai 15 hingga 16,5 persen dari total nilai proyek yang harus dibayarkan oleh berbagai perusahaan pemenang tender pada Terbit.
Dalam perkara ini, Muara didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.