Kondisi ini menyebabkan, banyak warga dari dua negara yang hilir mudik melintasi batas kedua negara setiap harinya.
Pemerintah pun hingga kini terus mengupayakan penyelesaian perihal garis lintas batas di Pulau Sebatik agar menjadi lebih jelas dan kuat secara hukum internasional.
Indonesia juga memiliki persoalan lintas batas dengan Timor Leste. Di Timor Leste, terdapat distrik Oecusse yang merupakan enklave, yakni bagian dari suatu wilayah negara yang dikelilingi wilayah negara lain.
Letaknya yang dikelilingi wilayah Indonesia, tepatnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur, membuat warga Oecusse yang ingin menuju Timor Leste atau negara induknya harus melewati wilayah Indonesia.
Penyelesaian masalah ini juga masih dilakukan pemerintah hingga sekarang.
Baca juga: Kapal Terbaru TNI AL Disiagakan untuk Jaga Blok Ambalat
Berada di kawasan dengan sumber daya alam melimpah dan berbatasan langsung dengan laut bebas membuat perairan Natuna menjadi incaran banyak negara tetangga.
Klaim atas wilayah perairan Natuna pernah dilakukan oleh China dan Malaysia. Terbaru, akhir tahun 2021, China menuntut Indonesia Untuk menghentikan kegiatan pengeboran minyak dan gas alam di perairan Natuna karena diklaim miliknya.
Padahal, ujung selatan Laut China Selatan adalah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Indonesia menamai wilayah tersebut dengan Laut Natuna Utara sejak 2017.
Berdasarkan konvensi tersebut, Indonesia memiliki hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam di ZEE dan landas kontinennya.
UNCLOS Pasal 73 juga memberikan kewenangan kepada Indonesia untuk menegakkan hukum dan peraturan nasionalnya terhadap kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di ZEE Indonesia tanpa persetujuan Indonesia.
China yang keberatan bersikeras bahwa perairan tersebut berada dalam klaim teritorialnya yang luas di Laut China Selatan yang ditandai dengan sembilan garis putus-putus atau nine dash line.
Pemerintah Indonesia sendiri telah mencoba terus meningkatkan keberadaan kapal nelayan penangkap ikan lokal di Natuna Utara.
Kehadiran warga sipil di Natuna Utara, dalam hal ini nelayan lokal, akan menguatkan klaim Indonesia atas kepemilikan perairan yang rawan sengketa itu.
Sengketa perbatasan berkepanjangan antara Indonesia-Malaysia juga terjadi di Blok Ambalat.
Ambalat adalah blok laut seluas 15.235 kilometer persegi yang terletak di Selat Makassar di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Timur, Indonesia.