Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, KPK Akan Tentukan Status Hukum Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Kompas.com - 03/06/2022, 07:39 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (2/6/2021) sore.

Adapun Haryadi bersama sejumlah orang di Yogyakarta dan Jakarta ditangkap tim satuan tugas (Satgas) penyidik KPK terkait dengan kasus dugaan penerimaan suap.

"Kami masih memeriksa, besok konpers (konferensi pers) lengkapnya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghuron kepada Kompas.com, Kamis malam.

Dalam konferensi pers, KPK bakal mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kegiatan tangkap tangan tersebut.

Komisi Antirasuah itu juga akan menjelaskan secara terperinci konstruksi perkara yang menjerat para tersangka dan menampilkan barang bukti hasil kegiatan tangkap tangan.

Baca juga: KPK Tangkap Tangan Eks Wali Kota Haryadi Suyuti: Amankan Dokumen hingga Uang Dollar AS

Ghufron menyampaikan, tim KPK juga mengamankan dokumen dan mata uang asing dalam bentuk dollar Amerika Serikat saat melakukan kegiatan tangkap tangan di dua lokasi tersebut.

"Kami mengamankan sejumlah uang, dokumen, dan beberapa orang," ujarnya.

Kendati demikian, Ghufron tidak memerinci lebih lanjut siapa pihak lain yang ikut ditangkap selain Haryadi.

Saat ini, ujar dia, semua pihak yang diamankan tim penyidik KPK masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu juga belum menyebutkan secara rinci jumlah uang yang diamankan tim KPK.

“Jumlah uang dollar Amerika masih kami hitung. Setelah selesai nanti akan kami jelaskan secara lebih rinci," kata Ghufron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com