JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dalam kegiatan tangkap tangan pada Kamis (2/6/2022).
Haryadi diamankan tim KPK bersama sejumlah orang terkait kasus dugaan suap.
“KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Kamis sore.
“Salah satu yang diamankan adalah Wali Kota Yogyakarta 2017-2022,” ucap dia.
Penangkapan di Yogyakarta dan Jakarta
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan, usai menangkap Haryadi tim KPK juga menangkap sejumlah orang lain yang diduga terlibat.
Secara simultan tim KPK juga bergerak ke beberapa titik untuk mengamankan sejumlah orang termasuk di wilayah Jakarta.
"Kami telah melakukan giat penangkapan di Jakarta dan Yogyakarta," ucap Ghufron.
Baca juga: Ditangkap KPK, Mantan Wali Kota Yogyakarta Sempat Berencana Ternak Teri Usai Masa Jabatannya Habis
Amankan dokumen dan Dollar AS
Ghufron menyampaikan, tim KPK juga mengamankan dokumen dan mata uang asing dalam bentuk dollar Amerika Serikat saat melakukan kegiatan tangkap tangan di dua lokasi tersebut.
"Kami mengamankan sejumlah uang, dokumen, dan beberapa orang," ujarnya.
Kendati demikian, Ghufron tidak memerinci lebih lanjut siapa pihak lain yang ikut ditangkap selain Haryadi.
Saat ini, ujar dia, semua pihak yang diamankan tim penyidik KPK masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu juga belum menyebutkan secara rinci jumlah uang yang diamankan tim KPK.
“Jumlah uang dollar Amerika masih kami hitung,” kata Ghufron.