Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Ditunda Karena M Kece Sakit, Napoleon: Tidak Serius Bawa Perkara Ini Sampai Pengadilan

Kompas.com - 02/06/2022, 14:45 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhub Inter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menilai M Kece tidak menunjukan sikap yang serius dalam menghadapi persidangan.

Hal itu disampaikannya menanggapi ketidakhadiran Kece dalam persidangan hari ini, Kamis (2/6/2022) karena sakit.

Adapun Kece merupakan saksi korban dalam kasus dugaan penganiayaan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021 dengan terdakwa Napoleon.

“Kami melihat ketidakhadiran Kece hari ini sebagai saksi menunjukan ketidakseriusan yang bersangkutan sebagai korban untuk membawa perkara ini sampai ke pengadilan,” tutur Napoleon dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ia mengklaim, Kece juga kerap beralasan sakit dalam menjalani persidangan di PN Ciamis terkait kasus penistaan agama.

Baca juga: Sakit, M Kece Tak Hadiri Sidang Terdakwa Napoleon Bonaparte

“Berkali-kali (Kece) melakukan hal yang sama dan sekarang terbukti (beralasan sakit) lagi di pengadilan ini,” kata dia.

“Mohon menjadi catatan khusus majelis hakim yang terhormat untuk melihat dan mempertimbangkan apa yang mesti kita pahami dari kasus ini,” ungkap Napoleon.

Napoleon sempat meminta izin untuk tetap melanjutkan persidangan untuk menunjukan beberapa bukti berupa video guna membantah keterangan Kece dalam persidangan 19 Mei 2022 lalu.

Namun majelis hakim tak memberikan izin kepadanya.

“Sudah, sudah, yang penting menyikapi dulu ketidakhadiran saksi. Kalau soal (menunjukan bukti) itu nanti,” sebut hakim ketua Djuyamto.

Napoleon lantas meminta majelis hakim tetap mewajibkan Kece untuk hadir secara langsung atau offline dalam persidangan.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban yang menghadapkan kami ke pengadilan, terima kasih,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan Kece tak bisa hadir dalam persidangan karena sakit.

Baca juga: Menanti Langkah Polri Berhentikan Napoleon Bonaparte...

Kondisi itu diketahui jaksa berdasarkan surat dokter Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis, Jawa Barat.

Dalam surat tertanggal Selasa (31/5/2022) itu, Kece dinyatakan dalam kondisi tidak sehat karena mengidap batu ginjal dan low back pain atau saraf terjepit.

Atas kondisi itu jaksa meminta agar Kece dihadirkan secara daring namun majelis hakim tak menyetujuinya dan memutuskan menunda persidangan hingga Kamis (9/6/2022) pekan depan.

Diketahui Napoleon didakwa melakukan penganiayaan dan pengeroyokan pada Kece bersama empat tahanan Rutan Bareskrim lainnya yaitu Harmeniko, Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi serta Djafar Hamzah.

Ia lantas didakwa Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Napoleon terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dalam perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com