Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AKBP Brotoseno, Polisi Pernah Korupsi yang Tidak Dipecat…

Kompas.com - 31/05/2022, 07:18 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga seorang mantan narapidana tindak pidana korupsi yang juga polisi, AKBP Raden Brotoseno, kembali aktif bertugas sebagai penyidik di Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri.

Padahal Brotoseno sebelumnya terbukti menerima suap terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Tekait dugaan ini, peneliti ICW Kurnia Ramadhana pun menyurati Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mendapatkan penjelasan di Januari lalu, namun tak kunjung mendapat balasan.

"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).

Surat itu diajukan lantaran ICW menilai Brotoseno seharusnya diberhentikan secara tidak hormat dari instansi Polri usai melakukan tindakan korupsi sebagaimana isi Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Baca juga: Kilas Balik Kasus AKBP Brotoseno, Eks Penyidik KPK yang Pernah Dibui karena Suap Rp 1,9 Miliar

Dalam aturan itu salah satunya menyebutkan, anggota polisi yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.

Hal serupa juga diutarakan Koordinator IPW Sugeng Teguh Santoso. Menurutnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu menjelaskan soal dugaan terkait Brotoseno itu.

Ia menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap seharusnya dikenakan sanksi pemberhentian secara tidak hormat.

Baca juga: Polri Akui Belum Pecat Eks Narapidana Korupsi Brotoseno

Menurut Sugeng, hal itu merujuk Pasal 21 ayat 3 huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari dinaa kepolisian.

"Kalau benar diaktifkan kembali bertugas maka institusi Polri telah melanggar aturan Perkap Nomor 14 Tahun 2011," imbuh Sugeng.

Belum dipecat

Usai kasus ini mencuat, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Wahyu Widada kemudian mengakui bahwa Brotoseno memang belum dipecat usai terlibat kasus korupsi.

Menurut Wahyu, Polri telah melakukan sidang kode etik dan profesi terhadap Brotoseno, namun detil soal isi putusan merupakan kewenangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Yang bilang (Brotoseno) dipecat siapa, putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam (Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan), yang berwenang menjelaskan di sana," ucap dia.

Wahyu menjelaskan, memang tidak semua anggota polisi yang terbukti tindak pidana langsung dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: Propam Polri Sebut AKBP Brotoseno Tak Dipecat karena Berprestasi

"Ya itu tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada di sana. Kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis," ucap Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com