Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Propam Polri Sebut AKBP Brotoseno Tak Dipecat karena Berprestasi

Kompas.com - 30/05/2022, 21:54 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, AKBP Raden Brotoseno tidak dipecat atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) karena dianggap berprestasi.

Kendati demikian, tidak dijelaskan dengan rinci prestasi seperti apa yang telah dibuat Brotoseno.

“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).

Selain itu pertimbangan lainnya, karena Brotoseno juga telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor.

Baca juga: Propam Polri: Brotoseno Sudah Dijatuhi Sanksi Demosi dan Minta Maaf

Adapun Pengadilan Negeri Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 5 tahun karena Brotoseno dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

Kemudian, Brotoseno juga disebutkan menerima keputusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dimaksud dan tidak mengajukan banding.

Sambo pun mengatakan, hasil KEPP terhadap Brotoseno menjatuhkan sanksi demosi dan kewajiban meminta maaf.

“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi,” terangnya.

Ia menambahkan, hal ini berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020.

Baca juga: Kilas Balik Kasus AKBP Brotoseno, Eks Penyidik KPK yang Pernah Dibui karena Suap Rp 1,9 Miliar

Disebutkan, dalam sidang itu, Brotoseno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b, pasal 7 ayat (1) huruf c, pasal 13 ayat (1) huruf a, pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP.

Diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW menduga Brotoseno kembali menjadi Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareksrim Polri.

Sebagai informasi, Brotoseno sebelumnya terbukti menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Berdasarkan surat dakwaan, Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap. Ia juga menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaan sendiri.

Baca juga: Polri Akui Belum Pecat Eks Narapidana Korupsi Brotoseno

Brotoseno didakwa bersama-sama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan dua pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.

Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim itu divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Brotoseno juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com