Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi Sidang, Ini Perjalanan Kasus Dugaan Suap Bupati Nonaktif Langkat sejak Terjaring OTT KPK

Kompas.com - 30/05/2022, 14:20 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusutan kasus suap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, terus berlanjut.

Dalam kasus ini, sebelumnya Muara Perangin-Angin, Direktur CV Nizhami, telah didakwa memberi suap senilai Rp 572 juta ke Terbit Rencana Perangin Angin.

Menurut jaksa, suap itu diberikan agar Terbit memenangkan tender sejumlah perusahaan milik Muara dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

Senin (30/5/2022), persidangan kasus Muara akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Rencananya, Terbit bakal dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Selain itu, dua tersangka lainnya dalam kasus ini juga akan dihadirkan sebagai saksi. Mereka adalah kakak kandung terbit yang juga Kepala Desa Balai Kasih bernama Iskandar Perangin Angin, serta seorang kontraktor bernama Shuhanda Citra.

Baca juga: Sidang Penyuap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin Dihadirkan Jadi Saksi

Lantas, bagaimana perjalanan kasus ini sejak awal?

Tertangkap OTT

Terbit terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022) malam. Ia ditangkap bersama 7 orang lainnya.

Mulanya, tim KPK menjaring sejumlah pihak di sebuah kedai kopi. Mereka yakni Muara Perangin Angin dan 3 orang perwakilan Terbit dan Iskandar yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Baca juga: Kuatnya Peran Kakak Terbit Rencana Perangin-angin Atur Proyek di Kabupaten Langkat

Keempatnya ditangkap saat hendak melakukan serah terima uang tunai senilai Rp 786 juta dari Muara ke pihak perwakilan Terbit dan Iskandar.

Dari situ, tim KPK menuju ke rumah pribadi Terbit dan Iskandar. Namun, saat tim KPK tiba di kediaman Terbit, kedua kakak beradik itu tak ditemukan.

Keduanya diduga sempat menghindar sebelum akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (19/1/2022) sore.

Para pihak yang terjaring OTT ini lantas dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik KPK.

Jadi tersangka

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Kamis (18/1/2022) malam, KPK akhirnya mengumumkan penetapan status Terbit sebagai tersangka suap penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan proyek di Langkat Tahun Anggaran 2020-2022.

Terbit ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.

Mereka yakni Muara Perangin Angin yang merupakan pihak pemberi suap. Ia adalah salah seorang kontraktor yang berhasil memenangkan tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat atas bantuan Terbit.

Baca juga: Saksi Sebut Kakak Bupati Langkat Sewa Perusahaan agar Dapat Tender Proyek

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com