Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

105 CPNS Mengundurkan Diri, Apa Saja Tahapan untuk Menjadi ASN?

Kompas.com - 27/05/2022, 18:47 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 105 orang yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 kini dilaporkan terancam sanksi berupa denda hingga masuk daftar hitam (blakclist) untuk kembali mengikuti CPNS pada satu periode berikutnya.

Meski proses yang dilalui untuk lolos CPNS cukup panjang, tetapi mereka yang memutuskan mengundurkan diri rata-rata beralasan karena gaji dan tunjangan yang akan mereka terima dirasa terlampau kecil.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pertama.

Menurut Satya, para CPNS yang mengundurkan diri itu tak menyangka bahwa gaji dan tunjangan yang akan mereka terima sebagai PNS terlalu kecil.

Baca juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, BKN: Jabatan yang Ditinggalkan Kosong hingga Penerimaan Berikutnya

Hal ini dipandang tidak selaras dengan ekspektasi mereka selama ini, sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri.

"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucap Satya.

Untuk mengikuti seleksi CPNS 2021, para peserta harus melalui 6 tahap.

Pertama, para peserta harus mendaftar dan membuat akun melalui portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Di sana mereka diminta melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.

Kemudian pada tahap kedua, para peserta mendaftarkan diri sesuai formasi atau posisi yang diinginkan dengan mengunggah berbagai dokumen digital yang diperlukan.

Lantas pada tahap ketiga, panitia masing-masing instansi akan melakukan seleksi administrasi. Seleksi dilakukan terhadap data pelamar dan kemudian menerbitkan pengumuman hasil seleksi.

Baca juga: CPNS Mengundurkan Diri Bisa Kena Denda, dari Puluhan Juta Rupiah sampai Rp 100 Juta

Pada tahap keempat, para peserta CPNS akan melaksanakan seleksi kompetensi dasar (SKD).

Lalu setelah SKD, para peserta akan menghadapi proses kelima yakni seleksi kompetensi bidang (SKB), sesuai yang sudah ditentukan masing-masing instansi yang dilamar.

Tahap terakhir atau keenam adalah pengumuman kelulusan SKB yang bersifa mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Bagi mereka yang lulus, tahap selanjutnya yang akan dilakukan adalah pemberkasan.

Setelah pemberkasan selesai, para peserta akan melalui tahap penetapan nomor induk pegawai (NIP).

Baca juga: 105 CPNS Mengundurkan Diri, Ini Sanksi yang Akan Diberikan

Menurut Satya, keputusan 105 CPNS untuk mengundurkan diri merugikan pemerintah. Mereka yang mundur juga akan dikenai sanksi denda yang nilainya bervariasi untuk setiap instansi, yakni mulai dari Rp 35 juta sampai Rp 100 juta.

Terkait dengan posisi yang batal diisi akibat 105 CPNS yang mengundurkan diri, menurut Satya akan tetap dibiarkan kosong sampai ada penerimaan CPNS berikutnya.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara, Mutia Fauzi | Editor : Dani Prabowo, Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com