Dia pun menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN mengamanatkan bahwa pengangkatan ASN, baik PNS maupun PPPK hanya dilakukan melalui proses seleksi.
“Semua pengangkatan ASN harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes,” tegasnya.
Baca juga: 13 Tahun Jadi Guru Honorer di Jakarta, Siti Bersyukur Kini Diangkat sebagai PPPK
Averrouce mengimbau agar seluruh informasi yang berhubungan dengan pengadaan ASN hanya bersumber dari laman www.menpan.go.id dan media sosial resmi Kementerian PANRB.
Masyarakat diminta agar selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi terkait kemudahan pengangkatan menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK.
"Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kemenpan-RB,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.