Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VIII Desak Kemenag Usut Kasus Pemotongan Dana Bantuan Pesantren

Kompas.com - 29/05/2022, 13:11 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mendesak Kementerian Agama (Kemenag) mengusut dugaan pemotongan dana Program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk pondok pesantren.

Dugaan pemotongan dana bantuan ini diketahui berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) beberapa waktu lalu.

“Segera usut tuntas pelaku pemotongan dana bantuan operasional pesantren jika memang terbukti melakukan tindakan terpuji tersebut,” kata Ace kepada Kompas.com, Minggu (29/5/2022).

Baca juga: ICW Ungkap Adanya Pemotongan Dana Bantuan Pesantren, Salah Satunya oleh Oknum Partai

Ace mengatakan, dia sebelumnya telah beberapa kali mengingatkan agar jangan sampai terjadi pemotongan pada dana bantuan tersebut.

Ia mengingatkan hal itu terutama kepada pengelola pesantren dan madrasah diniyah yang pernah mengalami pemotongan dana bantuan.

Di sisi lain, pihaknya meminta Kemenag agar lebih transparan dalam memberikan dana bantuan operasional.

Baca juga: Kemenag Kembali Tegaskan Dana Bantuan Pesantren Tak Boleh Dipotong

“Dalam penetapan bantuan itu harus diterapkan standar dan parameter yang dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh dia.

Diberitakan, ICW mengungkap adanya berbagai bentuk potongan oleh pihak ketiga dalam dana BOP untuk Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia.

Hal itu didapatkan dari hasil pemantauan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten pada periode Pemantauan Maret–November 2021.

“Temuan mengenai adanya potongan biaya yang dikenakan kepada pondok pesantren terjadi hampir di seluruh wilayah pemantauan. Besaran potongan maupun modusnya pun beragam,” ujar Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto dalam pemaparan hasil pemantauan yang digelar di Hotel Swiss Belresidences, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Wamenag: Dana Bantuan Pesantren Tak Wajib Dibelanjakan ke Pihak Tertentu

Agus mencontohkan adanya potongan bantuan oleh pihak ketiga sebesar satu juta rupiah hingga 50 persen dari nilai bantuan yang didapat yang terjadi di Provinsi Aceh.

Menurut dia, pihak yang mengurus bantuan itu mengaku mendapatkan potongan itu sebagai ucapan terima kasih karena membantu.

“Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, kebanyakan sudah terjadi kesepakatan atau perjanjian antara pihak ketiga dengan pengurus pondok pesantren,” papar Agus.

“Potongan sebesar Rp 1 juta dialami salah satu pondok pesantren yang terletak di Kabupaten Bireuen, Aceh, di mana mereka mendapat nilai bantuan sebesar Rp 40 Juta, namun sebesar Rp 1 juta diakui oleh pihak pimpinan pondok pesantren sebagai bentuk terima kasih kepada pihak yang telah membantu pencairan dana BOP Pesantren,” terang dia.

Sementara itu, kasus potongan bantuan sebesar 50 persen dialami oleh tiga Pondok Pesantren di Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh utara, Desa Paya, Desa Matang dan Desa Matang yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai fasilitator.

Fasilitator ini, lanjut dia, memberi informasi mengenai program BOP kepada pihak pesantren yang kemudian memperkenalkan mereka kepada kepada oknum mahasiswa yang akan mengurus proses pencairan dana BOP.

“Modus pemotongan dilakukan dengan melakukan kesepakatan terlebih dahulu dengan pihak pesantren bahwa bantuan ini akan dikenakan potongan sebesar 50 persen,” jelas Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com