Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Kasus 40 Petani Sulit Tuntas jika Gunakan Pendekatan Kekerasan

Kompas.com - 27/05/2022, 18:58 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mengapresiasi langkah kepolisian yang membebaskan 40 petani yang diduga melakukan pencurian di Mukomuko, Bengkulu.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM sudah mengawal kasus ini sejak awal dan berkomunikasi dengan Polri agar disetop.

"Termasuk beberapa waktu lalu kami mengirim surat agar kasus ini dilihat secara jernih, terang benderang, dan berharap untuk tidak dilanjutkan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat dimintai konfirmasi, Jumat (27/5/2022).

Anam mengatakan penyetopan kasus itu dilakukan demi membangun perdamaian.

Baca juga: 40 Petani Sawit di Bengkulu Dibebaskan Setelah Kasus Dihentikan: Sempat Ramai di Media Sosial dan Dikecam Banyak Tokoh

Selain itu, juga sebagai upaya untuk membangun kepastian HAM di Mukomuko terang benderang.

"Karena dalam banyak kasus, kasus sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan tidak bisa diselesaikan pendekatan kekerasan. Kalau pendekatan kekerasan, pendekatan hukum yang kaku gitu, pasti tidak akan menimbulkan kebaikan bagi semua pihak," tuturnya.

Anam menyebutkan pihaknya bergerak cepat saat penangkapan dilakukan terhadap 40 petani Bengkulu ini.

"Salah satunya dengan berkomunikasi dengan kepolisian, termasuk kirim surat resmi, atensi kami. Meminta langkah persuasif termasuk bebaskan para petani," imbuh Anam.

Kasus ini bermula saat puluhan petani sawit di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu yang sebelumnya sempat ditangkap aparat kepolisian karena diduga mencuri di lahan sengketa PT Daria Darma Pratama (PT DDP).

Penangkapan 40 petani yang terjadi pada 12 Mei lalu itu mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak, setelah foto mereka yang tanpa pakaian setengah badan beredar luas di media sosial.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan, para petani itu dibebaskan setelah persoalannya dengan PT DDP diselesaikan secara keadilan restoratif atau restorative justice.

Kasus 40 petani sawit yang ditangkap karena panen massal di lahan sengketa PT DDP itu sudah diselesaikan secara keadilan restoratif atau restorative justice.

Baca juga: 40 Petani di Bengkulu Dibebaskan, PP Muhammadiyah: Saatnya Pemerintah Memihak Rakyat Bawah

"Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata Agus kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).

Polres Mukomuko yang sebelumnya menangani kasus ini akhirnya menghentikannya setelah PT DDP mencabut laporan, setelah ada kesepakatan damai yang turut disaksikan oleh unsur pemerintah daerah setempat.

"Sehingga kami tidak melanjutkan proses hukum terhadap 40 orang yang sempat kami tahan sebelumnya," ucap Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi kepada Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com