Menurut prediksi United Nations Population Fund (UNFA) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF), ke depan perkawinan anak masih akan terjadi, salah satunya disebabkan karena krisis ekonomi.
Diperkirakan, sekitar 13 juta pernikahan dini akan terjadi di dunia selama rentang waktu 2020-2030.
Baca juga: Kementerian PPPA Soroti Maraknya Kekerasan Seksual yang Dilakukan Ayah
Adapun berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag) yang disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindhngan Anak (KemenPPPA), pada 2019 terdapat 25.280 kasus pengajuan dispensasi kawin.
Tahun 2020 angka ini melonjak menjadi 65.301 kasus, dan pada 2021 sebanyak 63.350 kasus.
Dari angka tersebut, dispensasi kawin tertinggi terjadi di daerah Jawa, yaitu di Pengadilan Agama Kota Surabaya dan Pengadilan Agama Kota Semarang.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Agustina Erni mengatakan, pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bisa menjadi langkah progresif dalam mencegah meningkatnya angka perkawinan anak di Indonesia.
Pasalnya, Pasal 10 UU tersebut mengatur tentang jerat pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan, yakni ancaman pidana paling lama 9 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
“Dalam Pasal 11 dijelaskan bahwa selain pidana penjara dan denda, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak asuh anak,” jelas Erni seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (19/4/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.