Sehingga, pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan.
Dalam stelsel fiktif, besarnya pajak yang harus ditetapkan didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Penghasilan dalam satu tahun dianggap sama dengan penghasilan pada tahun sebelumnya.
Sehingga, pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan.
Kelebihan stelsel fiktif adalah pemungutan pajak sudah dapat dilakukan pada awal tahun pajak atau awal periode pajak karena berdasarkan suatu anggapan.
Sehingga, penerimaan pajak ini oleh pemerintah dapat dipakai untuk membiayai pengeluaran sepanjang tahun dan tidak hanya pada akhir tahun saja.
Kelemahan stelsel fiktif adalah terkadang besarnya pajak yang dibayar tidak sesuai dengan besarnya pajak yang seharusnya dibayarkan.
Dengan kata lain, besarnya pajak belum tentu sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang karena pemungutan pajak dilakukan berdasarkan suatu anggapan, bukan berdasarkan penghasilan yang sesungguhnya.
Baca juga: Apa Bedanya Pajak Pusat dan Pajak Daerah?
Stelsel campuran adalah kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel fiktif. Stelsel campuran pada awal tahun ditentukan jumlah pajak berdasarkan jumlah anggapan tertentu kemudian setelah tahun pajak berakhir diadakan koreksi sesuai dengan stelsel nyata.
Besarnya pajak dihitung sesuai dengan anggapan seperti stelsel fiktif. Akan tetapi, pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan kenyataan yang harus dibayarkan.
Apabila ternyata pajak yang dibayarkan kurang, maka wajib pajak harus menambahnya. Apabila pajak yang dibayarkan berlebih, maka wajib pajak berhak mengambil kelebihan tersebut.
Kelebihan stelsel campuran adalah pajak sudah dapat dipungut pada awal tahun pajak atau awal periode pajak.
Besarnya pajak yang dipungut sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang karena dilakukan penghitungan kembali pada akhir periode pajak.
Kelemahan stelsel campuran adalah karyawan bagian pajak menghitung kembali jumlah pajak setelah tahun pajak berakhir, sehingga mengakibatkan beban pekerjaan karyawan menjadi bertambah drastis. Akibatnya seringkali tidak terselesaikan.
Dengan kata lain, adanya tambahan pekerjaan administrasi karena penghitungan pajak dilakukan dua kali yaitu pada awal dan akhir tahun pajak.
Referensi