- tindakan: bagi pelaku tindak pidana yang berumur di bawah 14 tahun, dan
- pidana: bagi pelaku tindak pidana yang berumur 14 tahun ke atas.
Sanksi tindakan
Sanksi tindakan yang dapat dikenakan kepada anak pelaku tindak pidana terdiri dari:
- pengembalian kepada orang tua/wali;
- penyerahan kepada seseorang. Maksudnya adalah penyerahan kepada orang dewasa yang dinilai cakap, berkelakuan baik, dan bertanggung jawab oleh hakim, serta dipercaya oleh anak yang berkonflik dengan hukum;
- perawatan di rumah sakit jiwa. Tindakan ini diberikan kepada anak yang pada waktu melakukan tindak pidana menderita gangguan jiwa atau penyakit jiwa;
- perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama setahun;
- kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta selama setahun;
- pencabutan surat izin mengemudi (SIM) selama setahun; dan/atau
- perbaikan akibat tindak pidana. Misalnya, memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh tindak pidananya dan memulihkan keadaan sesuai dengan sebelum terjadinya tindak pidana.
Hukuman tindakan ini dapat diajukan bagi pelaku tindak pidana anak yang diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun.
Sanksi pidana
Sanksi pidana bagi anak pelaku tindak pidana terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan.
Pidana pokok meliputi:
- pidana peringatan;
- pidana dengan syarat (pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat atau pengawasan);
- pelatihan kerja;
- pembinaan dalam lembaga; dan
- penjara.
Sementara itu, pidana tambahan terdiri atas:
- perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
- pemenuhan kewajiban adat.
Jika dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, maka pidana denda diganti dengan pelatihan kerja paling singkat tiga bulan dan paling lama setahun.
Hal penting lain yang ditekankan dalam peradilan pidana anak adalah penggunaan pidana penjara sebagai upaya terakhir.
Anak yang berkonflik dengan hukum dijatuhi pidana penjara jika keadaan dan perbuatannya dianggap akan membahayakan masyarakat. Anak akan menjalani masa pidananya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Namun, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Jika tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, maka pidana yang dijatuhkan kepada anak adalah penjara paling lama sepuluh tahun.
Anak akan menjalankan pembinaan di LPKA hingga ia berusia 18 tahun. Anak yang telah menjalani setengah dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik juga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Referensi:
- Pramukti, Angger Sigit dan Fuady Primaharsya. 2015. Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
- UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.