KOMPAS.com – Dalam penanganan perkara pidana anak, penerapan keadilan restoratif dengan diversi merupakan pilihan yang utama.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Menurut UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berkonflik dengan hukum merupakan anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Akan tetapi, ada kalanya, proses diversi tidak menemukan kesepakatan antara pihak korban dan anak yang diduga melakukan tindak pidana sehingga proses peradilan pidana anak tetap dilanjutkan
Lalu, apa saja sanksi bagi anak pelaku tindak pidana?
Baca juga: Asas Peradilan Pidana Anak
Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari penyelidikan sampai tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Salah satu aturan yang mengatur peradilan pidana anak adalah UU Nomor 11 Tahun 2012.
Mengacu pada undang-undang ini, diversi wajib diutamakan dalam sistem peradilan pidana anak. Hal tersebut untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan yang dapat mempengaruhi tumbuh kembangnya.
Diversi dapat dilaksanakan jika tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Hasil kesepakatan diversi dapat berbentuk:
Kesepakatan diversi juga dapat dilakukan tanpa persetujuan pihak korban dan kesediaan anak yang berkonflik dengan hukum. Diversi ini dapat dilakukan untuk:
Kesepakatan diversi seperti ini dilakukan oleh penyidik atas rekomendasi pembimbing kemasyarakatan. Hasil kesepakatan diversi tanpa persetujuan pihak korban dapat berbentuk:
Baca juga: Ketua Komisi III Minta Aparat Kedepankan Diversi dalam Penegakan Anak
Jika diversi dalam peradilan anak tidak tercapai maka proses peradilan pidana anak yang berkonflik dengan hukum akan dilanjutkan.
Dalam UU Nomor 11 Tahun 2012, terdapat dua jenis hukuman yang dapat dijatuhkan kepada anak pelaku tindak pidana.
Kedua jenis hukuman tersebut, yakni: