KOMPAS.com - Keimigrasian merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam pemberian pelayanan dan penegakan hukum serta pengamanan terhadap lalu lintas keluar masuknya setiap orang dari dan ke dalam wilayah Indonesia.
Termasuk di dalamnya pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah negara Indonesia.
Orang asing memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dengan hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Terhadap orang asing, dikenakan pembatasan-pembatasan tertentu.
Berikut hak dan kewajiban orang asing di berbagai bidang:
Di bidang politik, orang asing tidak diperkenankan untuk campur tangan dalam politik dalam negeri Indonesia. Oleh karena itu, setiap orang asing tidak mempunyai hak pilih, baik hak pilih aktif maupun pasif dalam pemilihan umum di Indonesia.
Baca juga: Prosedur Penangkapan Warga Negara Asing
Orang asing juga tidak mempunyai hal untuk turut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan dan badan perwakilan rakyat.
Orang asing tidak berhak menduduki jabatan-jabatan publik, baik pemerintahan maupun perwakilan rakyat.
Setiap orang asing yang bekerja dan berkegiatan usaha di Indonesia harus memiliki ijin kerja dan izin usaha yang sah dari Menteri Tenaga Kerja sesuai dengan undang-undang.
Pekerjaan dan kegiatan usaha orang asing tidak boleh membahayakan kepentingan nasional, khususnya menyangkut kesempatan kerja dan pasar kerja.
Orang asing juga dilarang melakukan usaha perdagangan kecil dan eceran di luar daerah kota dan provinsi. Usaha perdagangan kecil yang dimaksud adalah:
Baca juga: Apakah Sah Warga Negara Asing Ikut Berperang Bersama Ukraina?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.