Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Helikopter AW-101, Tersangka Irfan Kurnia Saleh Diduga Rugikan Negara Rp 224 Miliar

Kompas.com - 24/05/2022, 21:21 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738, 9 miliar akibat pengadaan helikopter angkut Augusta Westland (AW)-101.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway.

"Akibat perbuatan IKS (Irfan Kurnia Saleh) diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738, 9 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Firli menjelaskan, Irfan bersama salah satu pegawai perusahaan Agusta Westland (AW) Lorenzo Pariani menemui Mohammad Syafei pada sekitar Mei 2015.

Baca juga: KPK Periksa Tersangka Kasus Pengadaan Helikopter AW-101

Saat itu, Syafei masih menjabat selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Firli, kemudian dibahas akan dilaksanakannya pengadaan helikopter AW-101 VIP atau VVIP TNI Angkatan Udara.

"IKS yang juga menjadi salah satu agen AW, diduga selanjutnya memberikan proposal harga pada MS (Mohammad Syafei) dengan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai 56, 4 juta dollar Amerika Serikat," papar Firli.

"Dimana harga pembelian yang disepakati IKS dengan pihak AW untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai 39,3 juta dollar atau ekuivalen dengan Rp 514,5 miliar," ucapnya.

Selanjutnya, kata Firli, panitia pengadaan helikopter AW-101 VIP atau VVIP TNI AU itu mengundang Irfan untuk hadir dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT Diratama Jaya Mandiri sebagai pemenang proyek.

Namun, hal ini tertunda pada November 2015 karena adanya arahan pemerintah untuk menunda pengadaan helikopter itu dengan pertimbangan kondisi ekonomi nasional yang belum mendukung.

Kemudian, pengadaan helikopter AW 101 VIP atau VVIP TNI AU kembali dilanjut pada tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp 738, 9 miliar dan metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti oleh  dua perusahaan.

"Dalam tahapan lelang ini, panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan IKS dalam menghitung nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kontrak pekerjaan," ucap Firli.

"Harga penawaran yang diajukan IKS masih sama dengan harga penawaran ditahun 2015 senilai 56, 4 juta dollar Amerika dan disetujui oleh PPK," ucapnya.

KPK menduga Irfan aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fachri Adamy.

Untuk persyaratan lelang yang hanya mengikutkan 2 perusahaan, Irfan diduga menyiapkan dan mengkondisikan 2 perusahaan miliknya mengikuti proses lelang ini hingga disetujui oleh PPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com