Dalam perkara ini, KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway.
"Akibat perbuatan IKS (Irfan Kurnia Saleh) diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738, 9 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Firli menjelaskan, Irfan bersama salah satu pegawai perusahaan Agusta Westland (AW) Lorenzo Pariani menemui Mohammad Syafei pada sekitar Mei 2015.
Saat itu, Syafei masih menjabat selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Firli, kemudian dibahas akan dilaksanakannya pengadaan helikopter AW-101 VIP atau VVIP TNI Angkatan Udara.
"IKS yang juga menjadi salah satu agen AW, diduga selanjutnya memberikan proposal harga pada MS (Mohammad Syafei) dengan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai 56, 4 juta dollar Amerika Serikat," papar Firli.
"Dimana harga pembelian yang disepakati IKS dengan pihak AW untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai 39,3 juta dollar atau ekuivalen dengan Rp 514,5 miliar," ucapnya.
Selanjutnya, kata Firli, panitia pengadaan helikopter AW-101 VIP atau VVIP TNI AU itu mengundang Irfan untuk hadir dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT Diratama Jaya Mandiri sebagai pemenang proyek.
Namun, hal ini tertunda pada November 2015 karena adanya arahan pemerintah untuk menunda pengadaan helikopter itu dengan pertimbangan kondisi ekonomi nasional yang belum mendukung.
Kemudian, pengadaan helikopter AW 101 VIP atau VVIP TNI AU kembali dilanjut pada tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp 738, 9 miliar dan metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti oleh dua perusahaan.
"Dalam tahapan lelang ini, panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan IKS dalam menghitung nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kontrak pekerjaan," ucap Firli.
"Harga penawaran yang diajukan IKS masih sama dengan harga penawaran ditahun 2015 senilai 56, 4 juta dollar Amerika dan disetujui oleh PPK," ucapnya.
KPK menduga Irfan aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fachri Adamy.
Untuk persyaratan lelang yang hanya mengikutkan 2 perusahaan, Irfan diduga menyiapkan dan mengkondisikan 2 perusahaan miliknya mengikuti proses lelang ini hingga disetujui oleh PPK.
"Untuk proses pembayaran yang diterima IKS diduga telah 100 persen dimana faktanya ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak di antaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda," terang Firli.
Adapun perbuatan Irfan diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai informasi, pihak TNI telah menetapkan lima tersangka yang berlatar belakang militer terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 ini.
Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.
Kemudian, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Dalam perkembangannya, penyidikan kasus pengadaan helikopter AW-101 untuk tersangka dari TNI dihentikan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengaku masih mempelajari kasus tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/24/21213761/kasus-helikopter-aw-101-tersangka-irfan-kurnia-saleh-diduga-rugikan-negara