Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Helikopter AW-101, Tersangka Irfan Kurnia Saleh Diduga Rugikan Negara Rp 224 Miliar

Kompas.com - 24/05/2022, 21:21 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738, 9 miliar akibat pengadaan helikopter angkut Augusta Westland (AW)-101.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway.

"Akibat perbuatan IKS (Irfan Kurnia Saleh) diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738, 9 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Firli menjelaskan, Irfan bersama salah satu pegawai perusahaan Agusta Westland (AW) Lorenzo Pariani menemui Mohammad Syafei pada sekitar Mei 2015.

Baca juga: KPK Periksa Tersangka Kasus Pengadaan Helikopter AW-101

Saat itu, Syafei masih menjabat selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Firli, kemudian dibahas akan dilaksanakannya pengadaan helikopter AW-101 VIP atau VVIP TNI Angkatan Udara.

"IKS yang juga menjadi salah satu agen AW, diduga selanjutnya memberikan proposal harga pada MS (Mohammad Syafei) dengan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai 56, 4 juta dollar Amerika Serikat," papar Firli.

"Dimana harga pembelian yang disepakati IKS dengan pihak AW untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai 39,3 juta dollar atau ekuivalen dengan Rp 514,5 miliar," ucapnya.

Selanjutnya, kata Firli, panitia pengadaan helikopter AW-101 VIP atau VVIP TNI AU itu mengundang Irfan untuk hadir dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT Diratama Jaya Mandiri sebagai pemenang proyek.

Namun, hal ini tertunda pada November 2015 karena adanya arahan pemerintah untuk menunda pengadaan helikopter itu dengan pertimbangan kondisi ekonomi nasional yang belum mendukung.

Kemudian, pengadaan helikopter AW 101 VIP atau VVIP TNI AU kembali dilanjut pada tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp 738, 9 miliar dan metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti oleh  dua perusahaan.

"Dalam tahapan lelang ini, panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan IKS dalam menghitung nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kontrak pekerjaan," ucap Firli.

"Harga penawaran yang diajukan IKS masih sama dengan harga penawaran ditahun 2015 senilai 56, 4 juta dollar Amerika dan disetujui oleh PPK," ucapnya.

KPK menduga Irfan aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fachri Adamy.

Untuk persyaratan lelang yang hanya mengikutkan 2 perusahaan, Irfan diduga menyiapkan dan mengkondisikan 2 perusahaan miliknya mengikuti proses lelang ini hingga disetujui oleh PPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com