Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parkindo 1945 Berubah Jadi Partai Mahasiswa, Menkumham: Silakan Gugat ke PTUN

Kompas.com - 24/05/2022, 17:35 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan Pengurus Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945 menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ada perubahan data yang tidak sesuai.

Hal itu disampaikan Yasonna menanggapi pernyataan pengurus Parkindo 1945 yang meminta penjelasan atas berubahnya partai mereka menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

“Silahkan digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” ujar Yasonna kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Adapun nama Partai Mahasiswa Indonesia terdaftar dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum.

Surat itu diteken Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Pengacara Duga Ada Sosok Besar yang Ubah Parkindo 1945 Jadi Partai Mahasiswa

Akan tetapi, Ketua DPP PDI P Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan itu memastikan, segala perubahan yang dibuat Kemenkumham telah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita telah melakukannya sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan,” ucap Yasonna.

Sebelumnya diberitakan, pengurus Parkindo 1945 kaget karena partai mereka berubah jadi Partai Mahasiswa Indonesia.

Pengurus Parkindo 1945 yang didampingi kuasa hukum, Finsensius Mendrofa, meminta Yasonna memberi klarifikasi terkait perubahan tersebut.

"Para kader kaget. Oleh karena itu, kami juga menanyakan kok tiba-tiba ada Partai Mahasiswa ini, ada apa di balik ini? Kami datang ke sini dari tim kuasa hukum, menyurati, meminta klarifikasi kepada Menkumham, mengapa bisa disahkan perubahan nama itu," ujar Finsensius saat ditemui di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2022).

Finsensius menjelaskan, Yasonna harus mencari kesalahan dalam proses verifikasi dari Parkindo 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia itu.

Dia mendesak Kemenkuhmam segera mengevaluasi dan mengubah keputusan pengesahan perubahan nama tersebut.

Kemudian, Finsensius merasa pengesahan perubahan nama menjadi Partai Mahasiswa Indonesia itu cacat hukum.

"Yang pasti, Parkindo 1945 baik pengurusnya maupun kadernya di seluruh Indonesia, tidak menerima terjadi perubahan nama dari Partai Mahasiswa Indonesia. Tidak menerima sama sekali. Tidak ada korelasinya sama sekali," tuturnya.

Finsensius berpandangan, perubahan nama partai ini muncul tanpa ada hujan dan angin. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com