JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan Pengurus Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945 menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ada perubahan data yang tidak sesuai.
Hal itu disampaikan Yasonna menanggapi pernyataan pengurus Parkindo 1945 yang meminta penjelasan atas berubahnya partai mereka menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.
“Silahkan digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” ujar Yasonna kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2022).
Adapun nama Partai Mahasiswa Indonesia terdaftar dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum.
Surat itu diteken Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Pengacara Duga Ada Sosok Besar yang Ubah Parkindo 1945 Jadi Partai Mahasiswa
Akan tetapi, Ketua DPP PDI P Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan itu memastikan, segala perubahan yang dibuat Kemenkumham telah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita telah melakukannya sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan,” ucap Yasonna.
Sebelumnya diberitakan, pengurus Parkindo 1945 kaget karena partai mereka berubah jadi Partai Mahasiswa Indonesia.
Pengurus Parkindo 1945 yang didampingi kuasa hukum, Finsensius Mendrofa, meminta Yasonna memberi klarifikasi terkait perubahan tersebut.
"Para kader kaget. Oleh karena itu, kami juga menanyakan kok tiba-tiba ada Partai Mahasiswa ini, ada apa di balik ini? Kami datang ke sini dari tim kuasa hukum, menyurati, meminta klarifikasi kepada Menkumham, mengapa bisa disahkan perubahan nama itu," ujar Finsensius saat ditemui di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2022).
Finsensius menjelaskan, Yasonna harus mencari kesalahan dalam proses verifikasi dari Parkindo 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia itu.
Dia mendesak Kemenkuhmam segera mengevaluasi dan mengubah keputusan pengesahan perubahan nama tersebut.
Kemudian, Finsensius merasa pengesahan perubahan nama menjadi Partai Mahasiswa Indonesia itu cacat hukum.
"Yang pasti, Parkindo 1945 baik pengurusnya maupun kadernya di seluruh Indonesia, tidak menerima terjadi perubahan nama dari Partai Mahasiswa Indonesia. Tidak menerima sama sekali. Tidak ada korelasinya sama sekali," tuturnya.
Finsensius berpandangan, perubahan nama partai ini muncul tanpa ada hujan dan angin.
Ia menegaskan, tokoh-tokoh di balik Parkindo 1945 tidak tahu menahu mengenai perubahan partai menjadi Partai Mahasiswa Indonesia. Perubahan ini dianggap terjadi secara tiba-tiba.
Para kader Parkindo 1945, kata Finsensius, meminta Kemenkumham mempertemukan pihaknya dengan pengurus Partai Mahasiswa Indonesia untuk mengetahui siapa sosok di baliknya.
Untuk itu, Finsensius meminta Yasonna memberikan klarifikasi selambat-lambatnya tujuh hari.
"Kalau tidak ada tanggapan resmi oleh Menkumham, kami akan lakukan upaya-upaya hukum, baik melalui gugatan PTUN maupun juga proses pidana, kalau kita lihat ada unsur pidana di sana," jelas Finsensius.
Baca juga: Munculnya Partai Mahasiswa Indonesia yang Kini Dipersoalkan Parkindo 1945
Dalam kunjungan ke Kemenkumham ini, turut hadir Sekjen Parkindo 1945 Max Melen Tumundo, beserta kader lainnya.
Perubahan Parkindo 1945 jadi Partai Mahasiswa Indonesia dikonfirmasi Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Baroto.
"Ya benar (Partai Mahasiswa perubahan dari Parkindo 1945)," ujar Baroto kepada Kompas.com, Selasa (26/4/2022).
Akan tetapi, Baroto tidak menjelaskan secara lebih terperinci bagaimana perubahan yang terjadi dari Parkindo 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.