Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parkindo 1945 Berubah Jadi Partai Mahasiswa, Menkumham: Silakan Gugat ke PTUN

Kompas.com - 24/05/2022, 17:35 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan Pengurus Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945 menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ada perubahan data yang tidak sesuai.

Hal itu disampaikan Yasonna menanggapi pernyataan pengurus Parkindo 1945 yang meminta penjelasan atas berubahnya partai mereka menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

“Silahkan digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” ujar Yasonna kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Adapun nama Partai Mahasiswa Indonesia terdaftar dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum.

Surat itu diteken Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Pengacara Duga Ada Sosok Besar yang Ubah Parkindo 1945 Jadi Partai Mahasiswa

Akan tetapi, Ketua DPP PDI P Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan itu memastikan, segala perubahan yang dibuat Kemenkumham telah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita telah melakukannya sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan,” ucap Yasonna.

Sebelumnya diberitakan, pengurus Parkindo 1945 kaget karena partai mereka berubah jadi Partai Mahasiswa Indonesia.

Pengurus Parkindo 1945 yang didampingi kuasa hukum, Finsensius Mendrofa, meminta Yasonna memberi klarifikasi terkait perubahan tersebut.

"Para kader kaget. Oleh karena itu, kami juga menanyakan kok tiba-tiba ada Partai Mahasiswa ini, ada apa di balik ini? Kami datang ke sini dari tim kuasa hukum, menyurati, meminta klarifikasi kepada Menkumham, mengapa bisa disahkan perubahan nama itu," ujar Finsensius saat ditemui di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2022).

Finsensius menjelaskan, Yasonna harus mencari kesalahan dalam proses verifikasi dari Parkindo 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia itu.

Dia mendesak Kemenkuhmam segera mengevaluasi dan mengubah keputusan pengesahan perubahan nama tersebut.

Kemudian, Finsensius merasa pengesahan perubahan nama menjadi Partai Mahasiswa Indonesia itu cacat hukum.

"Yang pasti, Parkindo 1945 baik pengurusnya maupun kadernya di seluruh Indonesia, tidak menerima terjadi perubahan nama dari Partai Mahasiswa Indonesia. Tidak menerima sama sekali. Tidak ada korelasinya sama sekali," tuturnya.

Finsensius berpandangan, perubahan nama partai ini muncul tanpa ada hujan dan angin. 

Ia menegaskan, tokoh-tokoh di balik Parkindo 1945 tidak tahu menahu mengenai perubahan partai menjadi Partai Mahasiswa Indonesia. Perubahan ini dianggap terjadi secara tiba-tiba.

Para kader Parkindo 1945, kata Finsensius, meminta Kemenkumham mempertemukan pihaknya dengan pengurus Partai Mahasiswa Indonesia untuk mengetahui siapa sosok di baliknya.

Untuk itu, Finsensius meminta Yasonna memberikan klarifikasi selambat-lambatnya tujuh hari.

"Kalau tidak ada tanggapan resmi oleh Menkumham, kami akan lakukan upaya-upaya hukum, baik melalui gugatan PTUN maupun juga proses pidana, kalau kita lihat ada unsur pidana di sana," jelas Finsensius.

Baca juga: Munculnya Partai Mahasiswa Indonesia yang Kini Dipersoalkan Parkindo 1945

Dalam kunjungan ke Kemenkumham ini, turut hadir Sekjen Parkindo 1945 Max Melen Tumundo, beserta kader lainnya.

Perubahan Parkindo 1945 jadi Partai Mahasiswa Indonesia dikonfirmasi Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Baroto.

"Ya benar (Partai Mahasiswa perubahan dari Parkindo 1945)," ujar Baroto kepada Kompas.com, Selasa (26/4/2022).

Akan tetapi, Baroto tidak menjelaskan secara lebih terperinci bagaimana perubahan yang terjadi dari Parkindo 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com