Salin Artikel

Parkindo 1945 Berubah Jadi Partai Mahasiswa, Menkumham: Silakan Gugat ke PTUN

Hal itu disampaikan Yasonna menanggapi pernyataan pengurus Parkindo 1945 yang meminta penjelasan atas berubahnya partai mereka menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

“Silahkan digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” ujar Yasonna kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Adapun nama Partai Mahasiswa Indonesia terdaftar dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum.

Surat itu diteken Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada Kamis (17/2/2022).

Akan tetapi, Ketua DPP PDI P Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan itu memastikan, segala perubahan yang dibuat Kemenkumham telah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita telah melakukannya sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan,” ucap Yasonna.

Sebelumnya diberitakan, pengurus Parkindo 1945 kaget karena partai mereka berubah jadi Partai Mahasiswa Indonesia.

Pengurus Parkindo 1945 yang didampingi kuasa hukum, Finsensius Mendrofa, meminta Yasonna memberi klarifikasi terkait perubahan tersebut.

"Para kader kaget. Oleh karena itu, kami juga menanyakan kok tiba-tiba ada Partai Mahasiswa ini, ada apa di balik ini? Kami datang ke sini dari tim kuasa hukum, menyurati, meminta klarifikasi kepada Menkumham, mengapa bisa disahkan perubahan nama itu," ujar Finsensius saat ditemui di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2022).

Finsensius menjelaskan, Yasonna harus mencari kesalahan dalam proses verifikasi dari Parkindo 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia itu.

Dia mendesak Kemenkuhmam segera mengevaluasi dan mengubah keputusan pengesahan perubahan nama tersebut.

Kemudian, Finsensius merasa pengesahan perubahan nama menjadi Partai Mahasiswa Indonesia itu cacat hukum.

"Yang pasti, Parkindo 1945 baik pengurusnya maupun kadernya di seluruh Indonesia, tidak menerima terjadi perubahan nama dari Partai Mahasiswa Indonesia. Tidak menerima sama sekali. Tidak ada korelasinya sama sekali," tuturnya.

Finsensius berpandangan, perubahan nama partai ini muncul tanpa ada hujan dan angin. 

Ia menegaskan, tokoh-tokoh di balik Parkindo 1945 tidak tahu menahu mengenai perubahan partai menjadi Partai Mahasiswa Indonesia. Perubahan ini dianggap terjadi secara tiba-tiba.

Para kader Parkindo 1945, kata Finsensius, meminta Kemenkumham mempertemukan pihaknya dengan pengurus Partai Mahasiswa Indonesia untuk mengetahui siapa sosok di baliknya.

Untuk itu, Finsensius meminta Yasonna memberikan klarifikasi selambat-lambatnya tujuh hari.

"Kalau tidak ada tanggapan resmi oleh Menkumham, kami akan lakukan upaya-upaya hukum, baik melalui gugatan PTUN maupun juga proses pidana, kalau kita lihat ada unsur pidana di sana," jelas Finsensius.

Dalam kunjungan ke Kemenkumham ini, turut hadir Sekjen Parkindo 1945 Max Melen Tumundo, beserta kader lainnya.

Perubahan Parkindo 1945 jadi Partai Mahasiswa Indonesia dikonfirmasi Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Baroto.

"Ya benar (Partai Mahasiswa perubahan dari Parkindo 1945)," ujar Baroto kepada Kompas.com, Selasa (26/4/2022).

Akan tetapi, Baroto tidak menjelaskan secara lebih terperinci bagaimana perubahan yang terjadi dari Parkindo 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/24/17353791/parkindo-1945-berubah-jadi-partai-mahasiswa-menkumham-silakan-gugat-ke-ptun

Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke