Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Bersurat ke DPR soal Pemekaran Wilayah, MRP Anggap Kekhususan Papua Dilenyapkan

Kompas.com - 24/05/2022, 13:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengonfirmasi bahwa Presiden RI Joko Widodo telah mengirim surat presiden (surpres) terkait pembentukan 3 daerah otonomi baru (DOB)/pemekaran wilayah di Papua kepada DPR.

Mahfud juga menegaskan bahwa proses ini bakal jalan terus kendati kritik menerpa dari sejumlah pihak, termasuk dari Majelis Rakyat Papua (MRP) selaku lembaga negara resmi representasi orang asli Papua.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MRP Timotius Murib secara terang-terangan merasa kesal dengan sikap Jokowi dan jajaran.

Baca juga: Singgung 3 Provinsi Baru di Papua, MRP Nilai Istana Lakukan Politik Pecah Belah

Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah telah melenyapkan keistimewaan Papua sebagai daerah otonomi khusus.

"Ini dengan menghilangkan wewenang dari daerah kekhususan sehingga menjadi sama dengan undang-undang nasional atau umum. Roh dari kekhususan itu hilang," kata Timotius kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2022) pagi.

Sebagai informasi, kekhususan Papua mulanya diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, termasuk di dalamnya diatur soal wewenang MRP dalam memberi lampu hijau bagi pemekaran wilayah di Papua.

Namun, seiring berakhirnya Otsus pada 2021, DPR membuat revisi kedua atas UU Otsus itu tanpa melibatkan MRP.

Baca juga: Mahfud Sebut Surpres DOB Papua Sudah Diserahkan ke DPR

Dalam hal pemekaran, revisi kedua UU Otsus membuat pemerintah secara sepihak juga dapat melakukan pemekaran tanpa izin dari MRP.

Revisi kedua UU Otsus ini pun digugat secara resmi ke Mahkamah Konstitusi dan proses persidangan masih berlangsung sampai sekarang.

Namun, belum ada vonis dari MK soal revisi kedua UU Otsus ini, Presiden Joko Widodo justru mengirim surat presiden kepada DPR terkait pembentukan 3 provinsi baru di Papua.

Maka, MRP bukan hanya tak dilibatkan oleh DPR dalam rencana pembentukan 3 provinsi baru, melainkan juga oleh Presiden Jokowi.

"Kenapa Presiden serta-merta dan buta terhadap UU Otsus. Saya sangat kesal. Presiden kenapa tidak mengerti tentang daerah kekhususan. Negara memaksakan satu undang-undang, tapi kenapa negara sendiri melanggar?" sebut Timotius.

Baca juga: Pemerintah Kirim Surpres Pemekaran Papua ke DPR, MRP: Akal Sehatnya di Mana?

Ditambah lagi ,sebelumnya, Presiden Jokowi juga mengundang diam-diam sejumlah anggota MRP tanpa seizin pimpinannya ke Istana Bogor, Jumat (20/5/2022).

Dalam pertemuan itu, sejumlah anggota MRP itu tiba-tiba mendukung UU Otsus dan pemekaran wilayah di Papua, dua isu yang selama ini kontra dengan sikap MRP secara resmi.

"MRP merasa kesal Presiden Joko Widodo dan seluruh jajaran kementerian tidak menempatkan Papua sebagai daerah khusus dan tidak konsekuen juga melaksanakan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001. Undang-undang ini untuk Papua adalah perekat, dan ini harus diketahui Bapak Presiden," ungkap Timotius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com