JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Rakyat Papua (MRP) menyayangkan langkah Presiden RI Joko Widodo yang mengirim surat presiden kepada DPR RI ihwal tiga Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB)/pemekaran wilayah di Papua.
Salah satu sebabnya, dasar hukum pemekaran itu yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua saat ini masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi sejak tahun lalu.
"Bapak Presiden Jokowi harus menghargai proses hukum yang sedang dilakukan MRP di Mahkamah Konstitusi. Ini harus kita hargai, sehingga surat presidennya jangan cepat-cepat," kata Ketua MRP Timotius Murib kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2022) pagi.
"Ini akal sehatnya ada di mana? Jadi, saya berharap pihak eksekutif dan legislatif menimbang, menuggu kepastian hukum (vonis uji materi UU Otsus) baru proses hukum ini bisa dilaksanakan," ujarnya.
Baca juga: Mahfud Sebut Surpres DOB Papua Sudah Diserahkan ke DPR
Dalam uji materi itu, 3 pimpinan MRP yaitu Timotius, Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait, dan Wakil Ketua II MRP Debora Mote, tercatat sebagai pemohon.
Uji materi ini dilayangkan karena undang-undang tersebut, yang merupakan revisi kedua atas UU Otsus, dinilai melenyapkan sejumlah kekhususan otonomi Papua.
Dalam hal pemekaran, revisi kedua UU Otsus membuat pembentukan DOB tak lagi harus atas pertimbangan MRP, tetapi dapat dilakukan sepihak oleh pemerintah pusat.
Revisi kedua UU Otsus itu pun dilakukan DPR tanpa keterlibatan MRP selaku lembaga negara resmi representasi orang asli Papua yang dimandatkan undang-undang.
"Bapak Presiden dan menteri terkait, dalam hal ini Menkopolhukam dan Mendagri, mereka harus tau etika hukum kita bahwa UU ini lagi diuji materi," tegas Timotius.
Di samping itu, MRP mengkritik pembentukan tiga provinsi baru di Papua yang minim kajian ilmiah.
Baca juga: Mahfud Sebut Ada Bupati yang Sudah Siapkan Diri Jadi Calon Gubernur di DOB Papua
"Papua mau dijadikan apa? Jangan paksakan keadaan kemudian membuat masalah baru, sehingga orang Papua terus-menerus dianiaya, dizalimi, karena UU yang tidak ada kejelasan," kata Timotius.
"Kita tetap dijadikan boneka percobaan untuk undang-undang dan selalu berhadapan dengan militer," ucapnya.
Sebelumnya, penyerahan surat presiden terkait tiga DOB di Papua dikonfirmasi Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud menegaskan bahwa proses ini akan jalan terus kendati kritik menerpa, termasuk kritik dari MRP.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga mengundang diam-diam sejumlah anggota MRP tanpa seizin pimpinannya ke Istana Bogor, Jumat (20/5/2022).
Dalam pertemuan itu, sejumlah anggota MRP itu tiba-tiba mendukung UU Otsus dan pemekaran wilayah di Papua, dua isu yang selama ini kontra dengan sikap MRP secara resmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.