Ketiga fungsi tersebut bila disandingkan dengan ragam persoalan yang belakangan mencuat di publik, dapat secara obyektif menilai apakah fungsi negara tersebut linier dengan tujuan bernegara.
Persoalan yang mencuat di publik seperti gagasan penundaan pemilu yang pernah dimunculkan oleh sejumlah pembantu presiden, secara kategoris usulan tersebut, melewati pagar fungsi yang dimiliki oleh para menteri yang notabene merupakan pelaksana undang-undang.
Dari sisi substansial, gagasan tersebut juga tidak dilandasi dengan esensi tujuan bernegara kita.
Persoalan kenaikan harga minyak goreng yang telah beberapa bulan berlalu ini juga tak kunjung mendapatkan solusi yang paripurna.
Padahal, fungsi untuk penyelenggaraan pemerintahan melekat pada fungsi eksekutif.
Penyelenggara pemerintahan mendapat mandat konstitusi untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan fungsi yang dimilikinya.
Begitu juga sengkarut legislasi yang belakangan muncul di tengah publik juga menandakan fungsi legislasi yang dimiliki badan pembentuk undang-undang juga tak sepenuhnya dijalankan dengan tepat.
Kegaduhan yang kerap muncul pasca-legislasi diakibatkan fungsi legislasi tidak ditautkan dengan tujuan bernegara. Terjadi keberjarakan antara fungsi dan tujuan.
Padahal harus diingat, keberadaan fungsi legislasi tersebut semata-mata sebagai instrumen untuk memajukan kesejahteraan rakyat, menghadirkan kehidupan yang cerdas, serta menciptakan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Walhasil, bagi para penyelenggara negara patut untuk menundukkan kepala seraya merenung tentang keberadaannya di posisi jabatan publik saat ini.
Apakah keberadaan dan segala fungsi yang melekat pada jabatannya telah ditujukan untuk tujuan bernegara kita?
Apapun jawabannya, para penyelenggara negara harus serius untuk mengaktivasi fungsi negara dengan benar, jujur dan sungguh-sungguh agar tujuan bernegara kita tercapai.
Negara ini didirikan oleh para pendiri bangsa dan para pahlawan semata-mata ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.