Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ferdian Andi
Peneliti dan Dosen

Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) | Pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta

Mengaktivasi Fungsi Negara

Kompas.com - 23/05/2022, 15:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Penjelasan mendasar tentang munculnya tujuan bernegara ini menjadi pengingat, khususnya bagi para penyelenggara negara, bahwa rumusan tujuan bernegara didasari atas kesadaran kolektif tentang kemerdekaan Indonesia. Karena Kemerdekaan memberi konsekuensi untuk mewujudkan tujuan bernegara.

Jauh sebelum proklamasi kemerdekaan, sejumlah peristiwa penting menjadi latar yang tidak bisa dilepaskan dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 seperti organisasi Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, serta sejumlah gerakan rakyat lainnya, menjadi embrio kemerdekaan RI.

Para pemuda tersebut disatukan pada kesamaan perasaan, nasib sepenanggungan dan cita-cita.

Dalam sudut pandang asal mula negara, keberadaan entitas gerakan yang muncul sebelum kemerdekaan menjadi salah satu unsur penting lahirnya negara Indonesia.

Mereka inilah yang menjadi entitas yang disebut sebagai rakyat yang merupakan salah satu syarat mutlak (konstitutif) atas lahirnya sebuah negara.

Fungsi Negara

Tujuan bernegara memiliki korelasi yang kuat dengan fungsi negara. Untuk mencapai tujuan bernegara maka diperlukan untuk memfungsikan negara.

Dalam khazanah para pemikir kenegaraan, fungsi negara yang paling populer di antaranya yang berasal dari pikiran Montesquieu (1689-1755) dengan trias politica-nya yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Secara kategoris, ketiga fungsi tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan bernegara.

Pertama, fungsi eksekutif memiliki kewenangan untuk melaksanakan kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan (bestuur).

Penyelenggara administrasi negara ini memiliki tugas melaksanakan undang-undang.

Kedua, negara memiliki fungsi legislatif. Fungsi ini memiliki kewenangan pembentukan undang-undang (UU) yang dilakukan oleh badan pembentuk undang-undang (law maker).

Serta ketiga, fungsi mengadili (rechtsprak). Fungsi negara di bidang yudisial ini untuk mengadili pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Ketiga fungsi negara tersebut dimanifestasikan secara seutuhnya untuk mewujudkan tujuan bernegara.

Ketiga fungsi tersebut terpisah tidak hanya dibedakan satu dengan lainnya, namun juga dipisahkan.

Karena, jika ketiga fungsi (kekuasaan) tersebut menjadi satu, maka akan memusnahkan kemerdekaan rakyat. (van Apeldoorn, 1980).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com