Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ralat Taksiran Harga Ferrari Indra Kenz Rp 3,5 Miliar, Bukan Rp 5 Miliar

Kompas.com - 23/05/2022, 15:06 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengklarifikasi harga mobil tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan harga kendaraan itu senilai Rp 3,5 miliar.

"Kendaraan ditaksirnya harga Rp 3,5 miliar untuk kendaraan Ferrari California ini," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Adapun sebelumnya mobil Ferrari itu diperkirakan bernilai Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Harga Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Senilai Rp 4 Miliar-Rp 5 Miliar

Gatot juga menjelaskan mobil tersebut sebelumnya berada di Medan, Sumatera Utara. Kemudian dipindahkan ke Jakarta pada Selasa (17/5/2022).

Gatot menyebutkan mobil Ferrari itu tiba di Bareskrim Polri pada Minggu (22/5/2022). Pemindahan dilakukan dengan menggunakan ekspedisi kapal laut.

Menurutnya, mobil itu memiliki nomor polisi B 8877 HP.

"Berangkat dengan kapal laut, sampai di Jakarta hari minggu kemarin tanggal 22 Mei," ujarnya.

Terkait kasus ini, menurut Gatot, penyidik sedang melengkapi berkas perkara.

Ia berharap berkas perkara dan tersangka bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Masih dalam pemberkasan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diserahkan berikut barang bukti dan tersangka ke Kejagung," kata Gatot.

Baca juga: Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Polisi Tiba di Bareskrim, Begini Penampakannya

Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.

Indra Kenz merupakan influencer yang menjadi mitra atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.

Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.

Dalam kasus ini, polisi juga sudah menyita mobil listrik merek Tesla milik Indra Kenz.

Baca juga: Lengkapi Pemberkasan Kasus Binomo, Polisi Bawa Ferrari Indra Kenz ke Jakarta

Selain itu, polisi telah menetapkan 6 tersangka lain dalam kasus Binomo.

Keenam tersangka itu yakni Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang juga guru trading Indra Kenz, Manager Development sekaligus perekrut mitra Binomo, Brian Edgar Nababan (BEN), dan admin Grup Telegram Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim.

Selain itu, polisi juga menahan 3 tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong selaku pacar Indra Kenz; ayah Vanessa, Rudiyanto Pei; dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com