Salin Artikel

Mengaktivasi Fungsi Negara

Ruang publik tampak gaduh. Bila diidentifikasi, ragam persoalan tersebut tak bisa dilepaskan dari negara.

Sejumlah persoalan tersebut seperti soal sengkarut minyak goreng, kenaikan sejumlah komoditi pangan, kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax hingga polemik tentang gagasan penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Situasi tersebut pada akhirnya memantik kegundahan publik. Aksi demonstrasi massa mahasiswa di sejumlah kota di Indonesia pada April lalu, menandai publik tengah gelisah.

Kegelisahan tersebut dipicu karena persoalan hak dasar publik, yakni persoalan isu kedaulatan melalui usulan penundaan pemilu dan kebutuhan dasar warga terusik.

Munculnya ragam soal tersebut memberi sinyal kuat tentang tidak maksimalnya negara dalam memerankan fungsinya.

Kewenangan (authority) yang dimiliki negara tidak sepenuhnya dioptimalkan. Risiko dari situasi ini, tujuan bernegara menjadi tidak tercapai dengan maksimal. Ini lantaran, tujuan dan fungsi saling terkait, berjalin kelindan.

Tujuan Bernegara

Para pendiri bangsa (the founding fathers) merumuskan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dituangkan dalam aliena keempat pembukaan UUD 1945.

Tujuan bernegara itu, yakni; melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tujuan bernegara tersebut muncul seiring disusunnya kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, menurut Muh Yamin (1951) disebut sebagai kemerdekaan yang penuh dan sempurna (complete-independence) yang ditandai dengan tiga kemerdekaan sekaligus, yakni kemerdekaan pemerintahan, kemerdekaan daerah dan kemerdekaan rakyat.

Perumusan tentang tujuan bernegara dimulai sejak diproklamasikan negara Indonesia. Proklamasi kemerdekaan Indonesia menjadi penanda dimulainya titik KM 0 Indonesia bernegara.

Keberadaan NKRI yang berdasarkan Pancasila, menurut Padmo Wahjono (1982) bukanlah semata-mata tujuan, melainkan alat untuk mencapai tujuan bernegara.

Di sisi yang lain, UUD 1945, yang di dalamnya terdiri dari pembukaan dan batang tubuh, sebagaimana disebutkan dalam penjelasan UUD 1945, memuat pokok-pokok pikiran yang mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara.

Cita-cita hukum tersebut yang menjadi landasan filosofis dalam berbangsa dan bernegara. Segala tindakan negara tidak boleh keluar dari bingkai cita-cita hukum tersebut.

Nilai tersebut pula yang menjadi landasan dalam setiap gerak penyelenggara negara yang dituangkan melalui peraturan perundang-undangan (regeling) maupun penetapan (beschikking).

Penjelasan mendasar tentang munculnya tujuan bernegara ini menjadi pengingat, khususnya bagi para penyelenggara negara, bahwa rumusan tujuan bernegara didasari atas kesadaran kolektif tentang kemerdekaan Indonesia. Karena Kemerdekaan memberi konsekuensi untuk mewujudkan tujuan bernegara.

Jauh sebelum proklamasi kemerdekaan, sejumlah peristiwa penting menjadi latar yang tidak bisa dilepaskan dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 seperti organisasi Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, serta sejumlah gerakan rakyat lainnya, menjadi embrio kemerdekaan RI.

Para pemuda tersebut disatukan pada kesamaan perasaan, nasib sepenanggungan dan cita-cita.

Dalam sudut pandang asal mula negara, keberadaan entitas gerakan yang muncul sebelum kemerdekaan menjadi salah satu unsur penting lahirnya negara Indonesia.

Mereka inilah yang menjadi entitas yang disebut sebagai rakyat yang merupakan salah satu syarat mutlak (konstitutif) atas lahirnya sebuah negara.

Fungsi Negara

Tujuan bernegara memiliki korelasi yang kuat dengan fungsi negara. Untuk mencapai tujuan bernegara maka diperlukan untuk memfungsikan negara.

Dalam khazanah para pemikir kenegaraan, fungsi negara yang paling populer di antaranya yang berasal dari pikiran Montesquieu (1689-1755) dengan trias politica-nya yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Secara kategoris, ketiga fungsi tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan bernegara.

Pertama, fungsi eksekutif memiliki kewenangan untuk melaksanakan kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan (bestuur).

Penyelenggara administrasi negara ini memiliki tugas melaksanakan undang-undang.

Kedua, negara memiliki fungsi legislatif. Fungsi ini memiliki kewenangan pembentukan undang-undang (UU) yang dilakukan oleh badan pembentuk undang-undang (law maker).

Serta ketiga, fungsi mengadili (rechtsprak). Fungsi negara di bidang yudisial ini untuk mengadili pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Ketiga fungsi negara tersebut dimanifestasikan secara seutuhnya untuk mewujudkan tujuan bernegara.

Ketiga fungsi tersebut terpisah tidak hanya dibedakan satu dengan lainnya, namun juga dipisahkan.

Karena, jika ketiga fungsi (kekuasaan) tersebut menjadi satu, maka akan memusnahkan kemerdekaan rakyat. (van Apeldoorn, 1980).

Ketiga fungsi tersebut bila disandingkan dengan ragam persoalan yang belakangan mencuat di publik, dapat secara obyektif menilai apakah fungsi negara tersebut linier dengan tujuan bernegara.

Persoalan yang mencuat di publik seperti gagasan penundaan pemilu yang pernah dimunculkan oleh sejumlah pembantu presiden, secara kategoris usulan tersebut, melewati pagar fungsi yang dimiliki oleh para menteri yang notabene merupakan pelaksana undang-undang.

Dari sisi substansial, gagasan tersebut juga tidak dilandasi dengan esensi tujuan bernegara kita.

Persoalan kenaikan harga minyak goreng yang telah beberapa bulan berlalu ini juga tak kunjung mendapatkan solusi yang paripurna.

Padahal, fungsi untuk penyelenggaraan pemerintahan melekat pada fungsi eksekutif.

Penyelenggara pemerintahan mendapat mandat konstitusi untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan fungsi yang dimilikinya.

Begitu juga sengkarut legislasi yang belakangan muncul di tengah publik juga menandakan fungsi legislasi yang dimiliki badan pembentuk undang-undang juga tak sepenuhnya dijalankan dengan tepat.

Kegaduhan yang kerap muncul pasca-legislasi diakibatkan fungsi legislasi tidak ditautkan dengan tujuan bernegara. Terjadi keberjarakan antara fungsi dan tujuan.

Padahal harus diingat, keberadaan fungsi legislasi tersebut semata-mata sebagai instrumen untuk memajukan kesejahteraan rakyat, menghadirkan kehidupan yang cerdas, serta menciptakan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Walhasil, bagi para penyelenggara negara patut untuk menundukkan kepala seraya merenung tentang keberadaannya di posisi jabatan publik saat ini.

Apakah keberadaan dan segala fungsi yang melekat pada jabatannya telah ditujukan untuk tujuan bernegara kita?

Apapun jawabannya, para penyelenggara negara harus serius untuk mengaktivasi fungsi negara dengan benar, jujur dan sungguh-sungguh agar tujuan bernegara kita tercapai.

Negara ini didirikan oleh para pendiri bangsa dan para pahlawan semata-mata ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/23/15145191/mengaktivasi-fungsi-negara

Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke