Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2021, Rata-rata Terdakwa Kasus Korupsi Dituntut Tak sampai 4,5 Tahun Penjara oleh KPK dan Kejaksaan

Kompas.com - 22/05/2022, 17:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2021, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, rata-rata terdakwa kasus tindak pidana korupsi hanya dituntut 4 tahun 5 bulan penjara.

Ini merupakan jumlah kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan, baik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana beranggapan, tuntutan semacam ini tidak memberi jera kepada para koruptor.

"Kita tahu surat tuntutan tidak berdampak langsung pada terdakwa karena hakim memutus berdasarkan surat dakwaan. Namun, dari tuntutan, kita bisa melihat perspektif penegak hukum, apalagi mereka dianggap sebagai representasi korban, yaitu dalam hal ini negara dan masyarakat," ungkap Kurnia dalam jumpa pers daring, dikutip kanal YouTube Sahabat ICW, Minggu (22/5/2022).

Baca juga: ICW Minta Polri Segera Berhentikan Irjen Napoleon: Agar Tak Ada Lagi yang Terlibat Korupsi

Dari 1.282 perkara dan 1.404 terdakwa kasus korupsi yang ditangani KPK dan Kejaksaan selama 2021, ICW membagi kasus-kasus yang dikenai pasal dengan hukuman maksimum 20 tahun penjara dengan kasus-kasus yang diancam hukuman maksimum 5 tahun penjara.

"Hasilnya, yang maksimum 20 tahun, (rata-rata) tuntutannya hanya 55 bulan penjara atau 4 tahun 7 bulan. Jomplang sekali dengan kemungkinan dapat dihukum 20 tahun. Begitu pula yang (maksimum dipenjara) 5 tahun, hanya (dituntut rata-rata) 2 tahun 9 bulan penjara," jelasnya.

Berdasarkan catatan ICW, tren tuntutan kepada terdakwa koruptor pada 2021, meski masih terbilang rendah, sudah meningkat dibandingkan 2020.

Baca juga: Disebut Lip Service soal Harun Masiku, KPK: Lebih Baik ICW Berkontribusi Nyata...

Namun, ICW menganggap, hal ini masih belum memuaskan.

Pasalnya, jika upaya pembuktian KPK dan Kejaksaan telah mengakomodasi berbagai hal, mulai dari dampak korupsi yang signifikan hingga latar belakang pelaku sebagai pejabat publik, misalnya, tuntutan maksimal harus diterapkan kepada pelaku.

"Yang dituntut dari korupsi sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) adalah treatment (penanganan) yang juga luar biasa dan tidak sama dengan tindak pidana umum, termasuk di dalamnya tuntutan penegak hukum dan juga vonis majelis hakim," ungkap Kurnia.

Baca juga: Berkas Lengkap, Perkara Korupsi Bupati Tabanan Bali Segera Disidangkan

Kejaksaan lebih banyak menuntut ringan

Berdasarkan penelusuran ICW, Kejaksaan pada 2021 menuntut lebih berat ketimbang pada 2020.

Namun, hal itu tak membuat Korps Adhyaksa mengungguli KPK dalam hal jumlah kasus korupsi yang dituntut ringan (0-4 tahun penjara).

Total, Kejaksaan menuntut ringan 623 terdakwa selama 2021, sedangkan yang dituntut sedang (4-10 tahun) 587 terdakwa, dan dan dituntut berat (>10 tahun) 44 terdakwa.

"Kejaksaan dari awalnya (menuntut terdakwa koruptor rata-rata) 4 tahun naik jadi 4 tahun 6 bulan. KPK hanya naik 3 bulan, tahun kemarin 58 bulan lalu menjadi 5 tahun 1 bulan penjara (61 bulan)," ujar Kurnia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com