JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti telah dinyatakan lengkap.
Ia merupakan tersangka dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan.
“Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti) dkk dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara penyidikan,” sebut Ali dalam keterangannya, Sabtu (21/5/2022).
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti
Ali mengungkapkan, penyidik melakukan pelimpahan terhadap jaksa pada Jumat (20/5/2022).
Tim jaksa pun melanjutkan penahanan pada Ni Putu dan tersangka lain yaitu I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Ni Putu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali, dan I Dewa di Rutan Polresta Denpasar.
“Penahanan tersangka masing-masing selama 20 hari kedepan nanti tanggal 8 Juni 2022,” tutur Ali.
Ia menyampaikan, tim jaksa bakal segera bekerja agar proses persidangan kedua tersangka dapat segera digelar.
“Dalam waktu 14 hari kerja tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.
Baca juga: KPK Tahan Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti
Dalam perkara ini, KPK menetapkan total tiga orang tersangka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.